-->








Tim Gabungan Polres Aceh Timur Sikat Ratusan Gelondongan Kayu Tak Bertuan

30 Oktober, 2015, 17.05 WIB Last Updated 2015-10-30T10:05:29Z
ACEH TIMUR - Tim Gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Timur berhasil mengamankan 133 batang kayu gelondongan berbagai jenis tanpa pemilik di beberapa lokasi dalam daerah Kecamatan Simpang Jernih.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu, Jum’at (30/10/2015), kepada wartawan mengatakan, terungkapnya kayu hasil jarahan dari hutan negara tersebut berkat adanya informasi dari berbagai pihak tentang maraknya pembalakan liar di hutan Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, keberhasilan atas penangkapan 133 batang kayu gelondongan hasil giat selama empat hari, yang dimulai sejak Senin (26/10/15) s/d Kamis (29/10/15). Kayu-kayu tersebut ditemukan di beberapa lokasi, antara lain di Desa Alur Semerut, Desa Batu Sumbang dan Desa Bedari, Kecamatan Simpang Jernih. 

"Tim mengalami kendala pada saat akan membawa  barang bukti (BB) tersebut, hal ini disebakan banyak kayu yang berbahan keras dan belum dirakit, sehingga belum seluruhnya BB berhasil diturunkan," tambahnya.

"Untuk sementara kayu gelondongan hasil tangkapan dengan berbagai jenis dan ukuran itu sudah diamankan di sungai Kuala Simpang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang untuk selanjutnya akan diangkut ke Mapolres Aceh Timur," katanya.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini