![]() |
| Bendera Bulan Bintang. Dok:LA |
LHOKSUKON - Ketua Forum Komunikasi Pemberdayaan Pemuda Aceh (FKPPA), Rajali, mengapresiasi langkah perwakilan Partai lokal dan Parnas di Aceh, yang berlangsung di Meuligoe Wakil
Gubernur Aceh beberapa waktu yang lalu untuk melaksanakan penandatanganan nota
kesepakatan bersama serta mengawal realisasi butir-butir MoU Helsinki dan
turunannya dalam UUPA.
Sebagaimana
diketahui, persoalan bendera Aceh hingga sekarang masih belum mendapat
kejelasan antara pemerintah daerah Aceh dengan pemerintah pusat.
Karenanya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Pusat di Jakarta diminta tetap melakukan langkah-langkah
persuasif untuk menjaga ketentraman ketertiban masyarakat terkait dengan
keberadaan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Pada
prinsipnya, FKPPA sangat mendukung upaya kerja keras Pemerintah Aceh dalam
menyelesaikan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dengan lahirnya
Qanun bendera harus dilakukan secara bijak dalam koridor hukum yang berlaku.
Dirinya
menghimbau kepada masyarakat Aceh agar
tetap bersabar dan bersatu, agar rakyat dan Pemerintah Aceh dapat bersama-sama
meujudkan pemerintahan sesuai dengan hasil perdamaian MoU Helsinki dan UUPA.
FKPPA juga memita Pemerintah Aceh agar segera melakukan rapat koordinasi
bersama dengan jajaran Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Pusat terkait dengan akan
dilakukannya pengibaran bendera secara serentak yang sudah disepakati antara
Parlok dan Parnas baru-baru ini.
Dirinya
berharap agar semua pihak dapat mengindahkan kesepakatan yang telah dicapai oleh
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dan semua pihak harus memahami persoalan bendera Aceh
pada saat ini yang masih dalam tahapan cooling down.
"Kita takutkan peguasa pada saat ini hanya berlindung di bawah UUPA dan MoU
Helsinki, realita di lapangan pada saat ini masih bayak rakyat miskin dan para
pengangguran semakin bertambah yang tak pernah dihiraukan oleh para penguasa
yang lahir gara-gara ada MoU Helsinki," katanya, Kamis (26/11/2015).[Azhar]


