![]() |
| IST |
BANDA ACEH - Menyikapi vonis bebas terhadap Akmal Ibrahim, mantan
Bupati Aceh Barat Daya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa
Penuntut Umum (JPU) segera melakukan kasasi terhadap vonis tersebut.
Ini wajib segara dilakukan mengingat vonis ini telah mencoreng semangat
pemberantasan korupsi di Aceh.
Demikian
dikatakan Bidang Peneliti Hukum MaTA, Sari Yulis, melalui siaran persnya, Kamis
(19/11/2015).
Selain
itu, tambah Sari, dengan dilakukannya kasasi menunjukkan JPU yakin bahwa
dakwaannya itu benar memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 3 UU Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor). Kasasi yang akan dilakukan ini nantinya juga sebagai
bukti kepada publik bahwa JPU bersikap independen dalam mengungkap kasus
tersebut.
MaTA
menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkesan “aneh”
yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan korupsi. Padahal berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan menunjukkan potensi
kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 764 juta lebih.
Disisi
lain, MaTA menilai vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Akmal
Ibrahim telah menambah catatan hitam pemberantasan korupsi di Pengadilan
Tipikor Banda Aceh. Berdasarkan catatan MaTA, selama kurun waktu 2013 –
2015 pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis bebas sebanyak 8
kasus dengan 14 orang tervonis. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tipikor belum
sepenuhnya menerapkan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.
Selain
itu, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Akmal Ibrahim menunjukkan
ketidakmampuan JPU dalam mengungkap kebenaran indikasi korupsi dalam kasus
tersebut. Disisi lain, dakwaan yang dialamatkan oleh JPU kepada Akmal Ibrahim
masih sangat rendah yakni 18 bulan. Padahal jika penggunaan pasal 3 sebagai
dakwaan, JPU bisa menuntut terdakwa jauh lebih tinggi. Ini dapat dilihat dari
beberapa dakwaan JPU terhadap beberapa kasus lainnya dengan penggunaan unsur
yang terkandung dalam pasal yang sama.
Secara
prinsip, MaTA mendukung upaya kasasi yang akan dilakukan oleh JPU. Bagi MaTA,
upaya kasasi ini merupakan langkah yang wajib ditempuh oleh JPU mengungkap
kebenaran kasus ini, sehingga tidak ada pengkaburan indikasi korupsi kasus
tersebut. MaTA berharap, JPU jangan merasa gentar dengan pengaruh-pengaruh yang
dapat meruntuhkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga JPU
dapat menunjukkan marwahnya sebagai penegak hukum.[Red]



.jpg)





