![]() |
| IST |
JAKARTA - Dedi (18) yang berprofesi sebagai montir di bengkel
sepeda motor kawasan Cipondoh, Tangerang renggut keperawanan TA (15) yang masih
di bawah umur. Ia memperkosa gadis ini di kediamannya yang berada di Taman
Royal, Kota Tangerang.
"Pelaku
melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur," ujar
Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Triyani Handayani kepada Warta Kota
di kantornya pada Sabtu (21/11/2015).
Triyani
menjelaskan peristiwa kelam itu terjadi saat tersangka mengajak korban ke
rumahnya. Sesampai di kediamannya, Dedi mengajak TA ngobrol di teras
rumah. Setelah itu pelaku menarik tangan korban untuk di ajak masuk ke
dalam kamarnya. Gadis yang masih belia ini dibujuk rayu oleh pelaku.
"Kamu
beda dengan cewek lain, makanya aku sayang kamu," rayuan gombal pelaku
yang dilontarkan kepada korban.
Libido
Dedi pun meninggi. Montir ini mempreteli pakaian yang dikenakan korban dengan
melepasnya perlahan - lahan.
Ia
juga membuka kaos dan celananya. Pemuda berusia 18 tahun tersebut langsung
menggagahi TA sembari melayangkan ancaman.
"Awas
lu jangan bilang ke orangtuamu dan juga om lu. Kalau bilang, gw apain
nanti," kata Dedi setelah melampiaskan nafsu bejatnya..
Akibat
perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tindak
pidana persetubuhan terhadap anak dan tentang perlindungan anak.
"Saat
ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polrestro Tangerang," ucap
Triayani. [Tribunnews]

