![]() |
| Tambang PT. Freeport. IST |
JAKARTA - Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan
dan Keadilan (Humanika) menyatakan Presiden Jokowi harus ada keberanian untuk
tidak memperpanjang kontrak PT. Freeport di Papua. Sebab, inilah momentum yang
ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia. Apabila tidak dihentikan sekarang,
bangsa Indonesia akan menanti lagi hingga 2041.
“Sudah cukup Freeport mengeruk kekayaan alam Indonesia,”
demikian kata Sekretaris Jendral Humanika, Sya’roni, melalui siaran pers yang
diterima lintasatjeh.com, Kamis (19/11/2015).
Dia menyebutkan, sejak mulai pengerukan pada 1967, isu
kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Freeport terus menjadi topik wacana.
Mulai dari pengrusakan alam, pencemaran lingkungan, kekerasan terhadap penduduk
dan eksploitasi alam yang sangat massif.
Cukup dua kali bangsa ini menorehkan tanda tangan kerjasama
dengan Freeport. Yang pertama, pada tahun 1967, waktu itu Indonesia memang
membutuhkan suntikan investasi untuk menggerakkan pembangunan. Yang kedua, pada
1991, waktu itu Indonesia dalam kepemimpinan yang sangat otoriter sehingga
perpanjangan kontrak sarat dengan manipulasi dan korupsi.
Kata dia, rentang panjang dari 1967 hingga sekarang cukuplah
menjadikan bangsa ini memiliki kemampuan untuk mengelola sendiri tambang emas
Papua. Apalagi saat ini hampir semua karyawan Freeport adalah rakyat Indonesia,
sehingga apabila dilakukan nasionalisasi dipastikan rakyat Indonesia sanggup
mengelolanya sendiri.
Menurut Sya’roni, soal modal tidak perlu dipikirkan. Kekayaan
alam yang terkandung di dalam perut bumi Papua sudah cukup untuk menjadi
jaminan menarik investor di seluruh dunia untuk memberikan pinjaman.
Menasionalisasi Freeport tidak hanya menghentikan praktik
eksploitasi ekonomi, tetapi juga menegakkan kedaulatan di bumi pertiwi.
Skandal perekaman terhadap Ketua DPR menjadi bukti betapa
beraninya Freeport mengadu-domba antar pejabat Indonesia. Pejabat yang tertuduh
patut mendapatkan hukuman yang setimpal. Tetapi, Freeport juga harus mendapat
hukum yang terberat yaitu penghentian kontrak karya di Indonesia.[pin]



.jpg)





