LHOKSUKON - Aparat keamanan TNI/Polri berhasil mengamankan
selembar bendera Aceh berlambang bintang bulan yang berkibar diatas pohon
Mahoni setinggi 25 meter yang terletak di Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon,
Kabupaten Aceh Utara, Jum'at (04/12/2015), pukul 07:30 WIB.
Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi Sik melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan
Tanjung mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa
telah berkibar bendera yang dimaksud dipohon ketinggian 25 meter.
“Setelah kami cek ke
lokasi pada pukul 07:30 WIB ternyata benar sedang berkibar bendera bintang
bulan. Saya bersama Danramil, anggota, dan masyarakat langsung kelokasi untuk
menurunkan bendera tersebut,” kata Iptu Hendra
kepada lintasatjeh.com.
Dikatakannya,
bendera dengan ukuran 120 x 80 tersebut diikat dengan kayu bulat sepanjang tiga
meter bersamaan dengan karton yang bertuliskan ASNLF Seulamat Ulang Thon
Aceh-Meurdeka ke 39 (1976-2015).
Kini,
barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek. Pihak kepolisian setempat
terus melakukan patroli sesuai perintah pimpinan. Sementara untuk mengetahui
siapa yang mengibarkan, Iptu Hendra mengatakan akan menindak lanjuti.
Selain
di Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, bendera yang sama juga berkibar di kecamatan lain yaitu di Kecamatan Baktiya Barat, Tanah Luas dan Seunuddon. Bendera yang sempat
dikibarkan oleh orang tak dikenal itu juga sudah diturunkan aparat keamanan
TNI/Polri sejak pagi tadi.
“Seluruh bendera yang
dikibarkan oleh orang tak dikenal tersebut telah diturunkan oleh tim gabungan
yaitu TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, serta warga di lokasi kejadian,”
ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi Sik kepada wartawan.
Sebelumnya
sempat diberitakan, bahwa Kepolisian Polres Aceh Utara sebar seruan bersama
hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh (FORKOPIMDA) kepada seluruh
masyarakat di Kabupaten itu, pada Kamis (03/12). Seruan itu disebar sehubungan
menjelang Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ke 39 pada hari ini.
Adapun
isi seruan tersebut yaitu, Sehubungan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013
Tentang bendera dan lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada
semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan dan mempublikasikan
bendera dan lambing Aceh dimaksud sampai adanya ketentuan lebih lanjut. [red]
