-->

Bintang Bulan Berkibar di Sejumlah Titik Aceh Utara

04 Desember, 2015, 16.11 WIB Last Updated 2015-12-04T09:19:52Z
LHOKSUKON - Aparat keamanan TNI/Polri berhasil mengamankan selembar bendera Aceh berlambang bintang bulan yang berkibar diatas pohon Mahoni setinggi 25 meter yang terletak di Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jum'at (04/12/2015), pukul 07:30 WIB.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi Sik melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan Tanjung mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah berkibar bendera yang dimaksud dipohon ketinggian 25 meter.

“Setelah kami cek ke lokasi pada pukul 07:30 WIB ternyata benar sedang berkibar bendera bintang bulan. Saya bersama Danramil, anggota, dan masyarakat langsung kelokasi untuk menurunkan bendera tersebut,” kata Iptu Hendra kepada lintasatjeh.com.

Dikatakannya, bendera dengan ukuran 120 x 80 tersebut diikat dengan kayu bulat sepanjang tiga meter bersamaan dengan karton yang bertuliskan ASNLF Seulamat Ulang Thon Aceh-Meurdeka ke 39 (1976-2015).

Kini, barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek. Pihak kepolisian setempat terus melakukan patroli sesuai perintah pimpinan. Sementara untuk mengetahui siapa yang mengibarkan, Iptu Hendra mengatakan akan menindak lanjuti.

Selain di Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, bendera yang sama juga berkibar di kecamatan lain yaitu di Kecamatan Baktiya Barat, Tanah Luas dan Seunuddon. Bendera yang sempat dikibarkan oleh orang tak dikenal itu juga sudah diturunkan aparat keamanan TNI/Polri sejak pagi tadi.

“Seluruh bendera yang dikibarkan oleh orang tak dikenal tersebut telah diturunkan oleh tim gabungan yaitu TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, serta warga di lokasi kejadian,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi Sik kepada wartawan.

Sebelumnya sempat diberitakan, bahwa Kepolisian Polres Aceh Utara sebar seruan bersama hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh (FORKOPIMDA) kepada seluruh masyarakat di Kabupaten itu, pada Kamis (03/12). Seruan itu disebar sehubungan menjelang Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ke 39 pada hari ini.

Adapun isi seruan tersebut yaitu, Sehubungan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang bendera dan lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan dan mempublikasikan bendera dan lambing Aceh dimaksud sampai adanya ketentuan lebih lanjut. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini