![]() |
| IST |
LANGSA - Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun apa jadinya, kalau warga negara
tersebut menggunakan gelar akademik tanpa hak atau dalam penggunaan gelar
akademik tersebut diduga tanpa melalui proses perkuliahan? Tentunya sangat
bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Persoalan
penggunaan gelar akademik tanpa hak tersebut diduga terjadi pada Tgk. Irmansyah
yang saat ini menyandang gelar S. Pd.I, Menurut informasi yang beredar bahwa ia
yang saat ini merupakan Danton WH di Kota Langsa dimana pada sekitar tiga tahun
lalu ia baru mendapat ijazah yang setara dengan SMA melalui Syech Muhajir,
Dayah Darul Huda di Sungai Pauh. Tentunya, Tgk. Irmansyah rugi apabila tidak
memasukan gelar sarjana kalau memang benar-benar melalui proses
perkuliahan. Karena dalam mengambil gelar sarjana tentunya mempunyai
perjalanan panjang yang menguras waktu, pikiran, tenaga dan uang.
Lantas,
benarkah ia yang menggunakan nama kerennya, adalah Tgk. Irmansyah dan dengan
gelar S. Pd. I ini pernah kuliah dan mendapatkan gelar akademik Sarjana?
Tgk.
Irmansyah saat dikonfirmasi lintasatjeh.com, Rabu (02/12), di Kaoy Kupi mengaku
tentang penulisan gelar tersebut dirinya tidak tahu. Itu hanya kesalahan
penulisan staf bagian Administrasi di kantor.
“Saya tidak tahu
masalah itu karena saya tidak pernah kuliah itu hanya kesalahan staf
Administrasi di kantor, jadi mohon masalah ini jangan dimuat ke media karena
saya tidak tahu sama sekali," pinta Tgk. Irmansyah.
“Masalah penulisan
nama saya. Dengan gelar S. Pd. I tersebut sudah saya ingatkan dan sampaikan
kepada staf di administrasi agar setiap penulisan nama saya jangan menggunakan
gelar. Itu bukan salah saya, tapi mereka yang di administrasi,“jelas
Tgk. Irmansyah.
Terkait
hal tersebut, Ketua DPC LSM Perintis Kota Langsa, Zulfadli angkat bicara dan
menegaskan bila menggunakan gelar tanpa melalui proses kuliah itu salah besar,
dan dan harus diproses melalui jalur hukum,
“Siapapun yang
menggunakan gelar sarjana tanpa proses kuliah itu salah besar dan termasuk
ranah pidana. Kami mendesak penegak hukum agar segera menindak tegas bagi
pengguna gelar palsu tersebut," tegas Zulfadli.
"Telah
terjadi dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistim Pendidikan Nasional dan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP),” tegasnya lagi.
"Untuk
itu, kita meminta Kapolres Langsa segera memanggil dan mengusut tuntas, karena
ia telah menggunakan gelar akademik tanpa mengikuti proses perkuliahan dan
tanpa hak menggunakan gelar sarjana," sebut Zulfadli.
Lanjutnya,
hal itu telah memenuhi unsur pidana seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Seperti yang dijelaskan pada BAB XX UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pidana, pada pasal 69 ayat (1) berbunyi,”
Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,
profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara
paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)".
Dan
juga telah memenuhi unsur pidana pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), pada BAB XI Ketentuan Pidana pada Pasal 55 berbunyi, ”Tiap
orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau
menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah)."
Disini
kita sangat sayangkan sekali dengan sikapnya yang terkesan telah melakukan
pembohongan Publik,” pungkas Zulfadli. [W4]


