-->


Gelar Sarjana Danton WH Langsa Diragukan

02 Desember, 2015, 18.04 WIB Last Updated 2015-12-02T11:04:28Z
IST
LANGSA - Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun apa jadinya, kalau warga negara tersebut menggunakan gelar akademik tanpa hak atau dalam penggunaan gelar akademik tersebut diduga tanpa melalui proses perkuliahan? Tentunya sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

Persoalan penggunaan gelar akademik tanpa hak tersebut diduga terjadi pada Tgk. Irmansyah yang saat ini menyandang gelar S. Pd.I, Menurut informasi yang beredar bahwa ia yang saat ini merupakan Danton WH di Kota Langsa dimana pada sekitar tiga tahun lalu ia baru mendapat ijazah yang setara dengan SMA melalui Syech Muhajir, Dayah Darul Huda di Sungai Pauh. Tentunya, Tgk. Irmansyah rugi apabila tidak memasukan gelar sarjana kalau memang benar-benar melalui proses perkuliahan. Karena dalam mengambil gelar sarjana tentunya mempunyai perjalanan panjang yang menguras waktu, pikiran, tenaga dan uang.

Lantas, benarkah ia yang menggunakan nama kerennya, adalah Tgk. Irmansyah dan dengan gelar S. Pd. I ini pernah kuliah dan mendapatkan gelar akademik Sarjana?

Tgk. Irmansyah saat dikonfirmasi lintasatjeh.com, Rabu (02/12), di Kaoy Kupi mengaku tentang penulisan gelar tersebut dirinya tidak tahu. Itu hanya kesalahan penulisan staf bagian Administrasi di kantor.

“Saya tidak tahu masalah itu karena saya tidak pernah kuliah itu hanya kesalahan staf Administrasi di kantor, jadi mohon masalah ini jangan dimuat ke media karena saya tidak tahu sama sekali," pinta Tgk. Irmansyah.

“Masalah penulisan nama saya. Dengan gelar S. Pd. I tersebut sudah saya ingatkan dan sampaikan kepada staf di administrasi agar setiap penulisan nama saya jangan menggunakan gelar. Itu bukan salah saya, tapi mereka yang di administrasi,“jelas Tgk. Irmansyah.

Terkait hal tersebut, Ketua DPC LSM Perintis Kota Langsa, Zulfadli angkat bicara dan menegaskan bila menggunakan gelar tanpa melalui proses kuliah itu salah besar, dan dan harus diproses melalui jalur hukum,

“Siapapun yang menggunakan gelar sarjana tanpa proses kuliah itu salah besar dan termasuk ranah pidana. Kami mendesak penegak hukum agar segera menindak tegas bagi pengguna gelar palsu tersebut," tegas Zulfadli.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya lagi.

"Untuk itu, kita meminta Kapolres Langsa segera memanggil dan mengusut tuntas, karena ia telah menggunakan gelar akademik tanpa mengikuti proses perkuliahan dan tanpa hak menggunakan gelar sarjana," sebut Zulfadli.

Lanjutnya, hal itu telah memenuhi unsur pidana seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Seperti yang dijelaskan pada BAB XX UU No. 20 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pidana, pada pasal 69 ayat (1) berbunyi,” Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Dan juga telah memenuhi unsur pidana pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada BAB XI Ketentuan Pidana pada Pasal 55 berbunyi, ”Tiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

Disini kita sangat sayangkan sekali dengan sikapnya yang terkesan telah melakukan pembohongan Publik,” pungkas Zulfadli. [W4]
Komentar

Tampilkan

Terkini