![]() |
| Surat seruan bersama |
Adapun
isi seruan tersebut yaitu, Sehubungan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013
Tentang bendera dan lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada
semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan dan mempublikasikan
bendera dan lambang Aceh dimaksud sampai adanya ketentuan lebih lanjut.
Seruan
itu dikeluarkan sejak Senin, 30 November 2015, yang ditandatangani oleh Paduka
yang mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, Gubernur Aceh dr.
Zaini Abdullah, Wakil Ketua DPR Aceh Drs. H. Sulaiman Abda, Panglima Kodam
Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi,
dan Kepala kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi, SH, MH.
Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK melalui Kasubbag Humas AKP Jafarruddin SE
mengatakan, pihaknya telah membagikan seruan tersebut sebagaimana perintah
pimpinan.
“Sudah kita sebar
fotocopy seruan tersebut mulai hari ini kepada seluruh masyarakat yang ada di
Aceh Utara yang dibantu oleh petugas Satpol PP,”
sebutnya kepada lintasatjeh.com, yang ditemani Kasat Resrkrim AKP Mahliadi ST
dan Kasat Narkoba AKP Mukhtar di Mapolres setempat.
Pihaknya
juga sudah menggelar rapat kepada seluruh jajarannya (Polsek, red), dan
selanjutnya diteruskan oleh pihak Polsek untuk menghimbau kepada seluruh
masyarakat khususnya melalui tokoh-tokoh eks GAM agar jangan mengibarkan
bendera maupun lambang Aceh pada puncak hari Milad sesuai perintah pimpinan.
Saat
ditanya apa tindakan yang diambil jika seruan tersebut tidak diindahkan oleh
oknum tertentu, dirinya menjawab bahwa akan ditindak lanjuti. “Akan
ditindak lanjuti bagi yang mengabaikan seruan ini,”
pungkas AKP Jafarruddin seraya menghimbau kembali agar masyarakat dapat
mentaatai seruan tersebut. [Red]


