-->


Ini Seruan Bersama Forkopimda Terkait Larangan Pengibaran Bendera

03 Desember, 2015, 15.48 WIB Last Updated 2015-12-03T08:58:17Z
Surat seruan bersama
LHOKSUKON - Kepolisian Polres Aceh Utara sebar seruan bersama hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh (Forkopimda) kepada seluruh masyarakat di Kabupaten itu, Kamis (03/12). Seruan itu disebar sehubungan menjelang Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ke 39 pada Jum’at, 4 Desember 2015.

Adapun isi seruan tersebut yaitu, Sehubungan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang bendera dan lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan dan mempublikasikan bendera dan lambang Aceh dimaksud sampai adanya ketentuan lebih lanjut.

Seruan itu dikeluarkan sejak Senin, 30 November 2015, yang ditandatangani oleh Paduka yang mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah, Wakil Ketua DPR Aceh Drs. H. Sulaiman Abda, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi, dan Kepala kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi, SH, MH.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK melalui Kasubbag Humas AKP Jafarruddin SE mengatakan, pihaknya telah membagikan seruan tersebut sebagaimana perintah pimpinan.

“Sudah kita sebar fotocopy seruan tersebut mulai hari ini kepada seluruh masyarakat yang ada di Aceh Utara yang dibantu oleh petugas Satpol PP,” sebutnya kepada lintasatjeh.com, yang ditemani Kasat Resrkrim AKP Mahliadi ST dan Kasat Narkoba AKP Mukhtar di Mapolres setempat.

Pihaknya juga sudah menggelar rapat kepada seluruh jajarannya (Polsek, red), dan selanjutnya diteruskan oleh pihak Polsek untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya melalui tokoh-tokoh eks GAM agar jangan mengibarkan bendera maupun lambang Aceh pada puncak hari Milad sesuai perintah pimpinan.

Saat ditanya apa tindakan yang diambil jika seruan tersebut tidak diindahkan oleh oknum tertentu, dirinya menjawab bahwa akan ditindak lanjuti. “Akan ditindak lanjuti bagi yang mengabaikan seruan ini,” pungkas AKP Jafarruddin seraya menghimbau kembali agar masyarakat dapat mentaatai seruan tersebut. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini