![]() |
| IST |
JAKARTA - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) berencana
mengajukan revisi undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Regulasi
tersebut ingin diubah karena di dalamnya terdapat pembatasan usia pernikahan
mininal 16 tahun untuk perempuan.
Menurut
Koordinator Kekuatan Organisasi KPI Suriatmi Admadireja, pada usia 16 tahun,
selain belum matang secara organ reproduksi, psikologis perempuan belum matang
untuk memiliki anak.
Suriatmi
menjelaskan, sebelumnya telah berupaya mengubah undang-undang tersebut melalui
uji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun permohonan mereka bersama Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditolak MK.
"Sekarang
kami kumpulkan bukti penelitian untuk menguatkan pendapat tentang dampak
pernikahan anak," kata Suriatmi di Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Selain
bukti penelitian tentang dampak pernikahan pada usia tersebut, Suriatmi
menyebutkan pihaknya akan turut menghadirkan ahli agama dalam upaya revisi
undang-undang tersebut.
"Karena
pada uji materi di MK, ada pendapat bahwa agama membenarkan usia tersebut
karena sudah akil baligh," katanya. [Tribunnews]
