![]() |
| Setyo Novanto |
JAKARTA - Presdir PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
membenarkan adanya permintaan saham dari pengusaha migas Riza Chalid yang saat
itu diajak Ketua DPR Setya Novanto untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya
perusahaan tambang tersebut.
Pernyataan tersebut diungkap Maroef saat bersaksi dalam
sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal dugaan pelanggaran etik Setya
Novanto karena mencatut nama Presiden dan Wapres untuk memuluskan renegosiasi perpanjangan
kontrak karya Freeport.
“Riza meminta 11% saham untuk Presiden dan 9% saham untuk
Wapres,” kata Maroef dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD dari Fraksi
PDIP Junimart Girsang di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (3/12).
Maroef mengatakan, saham tersebut bakal diberikan kepada
yang bersangkutan sebagai kompensasi
jika perpanjangan kontrak Freeport pada 2021 berjalan mulus. “Selain saham, ada
kompensasi lainnya, yaitu pembangunan PLTA di Papua.”
Mendengar permintaan tersebut, Maroef kemudian
menyampaikannya kepada CEO Freeport McMoran Jim Bob Moffett. Namun principal
Freeport itu langsung menolak permintaan itu, karena pegawai Freeport taat pada
Foreign Corrupt Practices Act yang berlaku di AS.
“Permintaan itu sangat tidak etis karena wewenang pemberian
kontrak karya hanya ada di pemerintah,” kata Maroef yang pernah menjabat
sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN).
Pernyataan Maroef tersebut menguatkan pernyataan Menteri
ESDM Sudirman Said yang sudah dimintai keterangan dalam persidangan yang
digelar sebelumnya, pada Rabu (2/12).
“Pernyataan itu juga sesuai dengan rekaman suara yang
diputar saat persidangan sebelumnya,” kata Maroef.
Dalam sidang sebelumnya, Sudirman menyatakan bahwa Setya
Novanto dan Riza Chalid telah berusaha meyakinkan petinggi Freeport bahwa
mereka mampu memberikan solusi terkait
dengan masa depan perusahaan tersebut.
“Seolah Setya bisa mengatur banyak hal yang bukan
urusannya,” kata Menteri Sudirman.[Kabar24.com]


