![]() |
| IST |
JAKARTA - Indonesia masih memiliki embrio atau sel-sel gerakan
radikal yang berpotensi mendukung keberadaan simpatisan Islamic State of Iraq
and Syria (ISIS). Oleh sebab itu, semua pihak, baik itu pemerintah, kepolisian,
BNPT dan masyarakat sendiri harus selalu mewaspadai sekecil apapun gerakan ISIS
yang ingin mengacaukan Indonesia.
Pengamat
militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati, menjelaskan, penanganan
terorisme saat ini bukan hanya terbatas penanggulangan, tetapi lebih penting
adalah upaya pencegahan. Sejak dulu, diakui, aspirasi (Islamic State) atau IS
bukan suatu yang baru dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“Karena dalam sejarah
kita pun ada yang sejenis dengan Daulah Islamiyah (dalam lingkup nasional)
yaitu gerakan Darul Islam danatau NII yang pernah melahirkan berbagai gerakan
pemberontakan di masa lalu,” kata wanita yang
akrab disapa Nuning itu, Sabtu (5/12).
Hingga
kini, masih merupakan suatu fakta bahwa aspiran DI/NII masih hidup diantara
kalangan masyarakat Indonesia. Di satu sisi, apa yang disuarakan IS dapat
mereka (aspiran) terima dan dukung, atau bahkan dianggap sebagai panggilan
Jihad.
Menyikapi
kepulangan simpatisasn ratusan IS ke Indonesia, Nuning mengingatkan tentang
pentingnya tingkat kewaspadaan nasional. Dengan demikian, ruang gerak paham
atau ideologi IS dimanapun simpatisannya berada akan sangat terbatas
“Semua sedang
diselidiki akurasi info tersebut. Kita harus waspada dalam segala aspek karena
mereka untuk akulturasi budaya akan masuk melalui jalur kearifan lokal dan yang
sifatnya sektoral sehingga tak terasa Indonesia sudah dikrikiti IS,”
ucap Nuning mengingatkan.
Berawal
dari itu, maka pergerakan WNI ke Suriah atau Irak sangat sulit dihindarkan
untuk terjadi. Serupa dengan pergerakan jihadis semasa konflik Afganistan yang
kemudian melahirkan gerakan Jamaah Islamiyah (JI) dan/atau pergerakan jihadis
ke Filiphina Selatan.
“Apa yang dialami
Indonesia pun juga dialami oleh negara negara di kawasan. Bahkan diklaim dan
dikampanyekan IS sebagai bagian dari kekhalifahannya,”
ungkap Nuning.
Khusus
untuk Detasemen Khusus (Densus) 88 sebagai ujung tombak perlawanan terhadap
segala aksi terorisme di Indonesia, Nuning menyarankan agar dapat lebih
tingkatkan dan dibenahi kinerjanya. Tidak lupa juga dibekali pendidikan wawasan
kebangsaan yang berhati nurani.
“Sebaiknya Criminal
Justice System ditegakkan dengan cara yang tepat dan benar sesuai dengan kaidah
hukum yang berlaku. Yang penting apa yang dilakukan Densus 88 bukan rekayasa
oknum Densus 88 dan tidak lagi lakukan salah tangkap. Pihak yang ditangkap
sebaiknya tidak ditangkap mati. Tapi ditangkap hidup-hidup agar bisa
diinterogasi akar jaringan dan embrio masalahnya,”
ujar Nuning.
Menurut
Nuning, saat ini ada baiknya tahanan teroris juga sebaiknya dipindah ke tahanan
militer. Langkah untuk tidak mencampur tahanan teroris dengan yang lain, ada
baiknya karena akan menjamin keamanannya dan dari segi pembinaan mental.
“Tahanan teroris kita
serahkan kepada Disbintal TNI yang profesional dengan berpayung hukum pada UU
tentang Terorisme. Dimana TNI juga bertanggung jawab dalam penanganan masalah
terorisme dan pengendalinya adalat BNPT Polhukam,”
kata Nuning.
Menurutnya,
dari segi pengawasan, tahanan teroris yang ditahan di tahanan militer lebih
terjamin. Belum lagi dari segi disiplin pengawasan juga jauh lebih kredibel.
Sedangkan dari aspek pembinaan mental, di kemiliteran juga memiliki ahli-ahli
doktrin yang bisa membuka “kotak pandora”
yang sudah sudah terbentuk dalam jiwa dan pikiran para teroris.
“Sehingga diharapkan
selain dari jaminan aspek pengamanan, juga diharapkan dapat mengubah mind set
yang sudah terbentuk dalam pikiran mereka,” ujarnya.
Ditegaskan,
pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR, Kepolisian, perlu mengkaji gagasan
tersebut. Mengingat, dari berbagai aspek, para pelaku teroris kalau sudah
dipidana "lepas" pembinaan dan pengawasan bila ditempatkan di lapas
umum untuk penganggaran lapas khusus, mereka tidak pernah menyesali
perbuatannya dan merasa tidak bersalah karena keyakinannya.
“Intinya perlu dibuat
lapas khusus seperti di Guantanamo karena terhadap mereka harus mendapat
perlakuan khusus dan diubah mind set-nya sebelum kembali ke masyarakat. Tapi
lapas khusus tersebut harus dalam pengawasan BNPT bersama Kemenkumham, Polisi
dan BNPT juga,” kata Nuning. [Suara Pembaruan]
