JAKARTA - Ada kabar menggembirakan bagi Anda para pekerja, baik
Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta. Sebab, tahun ini (2016)
pemerintah telah menetapkan 19 hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan
demikian jadwal liburan bersama keluarga bisa Anda siapkan jauh-jauh hari.
Jadwal
libur nasional dan cuti bersama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama
(SKB) 3 Menteri yaitu; Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK).
Perincian
lengkapnya: sebanyak 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jumlah
libur nasional dan cuti bersama ini sejatinya sama dengan 2015. Namun bila
dilihat lebih detail lagi, libur dan cuti bersama kali ini bertepatan dengan
akhir pekan, sehingga kemungkinan besar bakal lebih panjang lagi.
Misalnya
untuk libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 6-7 Juli (Rabu-Kamis).
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada tanggal 4,5 dan 8 Juli
(Senin-Selasa dan Jumat). Tapi kalau melihat kalender, untuk PNS ternyata sudah
libur sejak tanggal 2 Juli (Sabtu). Sehingga total libur Lebaran sebanyak 9
hari berturut-turut, mulai tanggal 2,3,4,5,6,7,8,9,10 Juli
(Sabtu-Minggu-Senin-Selasa-Rabu-Kamis-Jumat-Sabtu-Minggu).
Selain
itu banyak lagi libur nasional yang bertepatan dengan hari libur. Paling dekat
libur nasional Imlek pada 8 Februari nanti yang jatuh pada hari Senin. Artinya,
untuk PNS bisa libur selama tiga hari berturut-turut sejak 6,7,8 Juli
(Sabtu-Minggu-Senin). [merdeka]