ACEH TIMUR - Personil gabungan yang terdiri dari Anggota Opsnal
Sat Narkoba Polres Aceh Timur bersama Anggota Polsek Julok, Rabu (27/1/2016)
malam, hingga Kamis dini hari, berhasil meringkus empat tersangka yang diduga
sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Ildani Ilyas, yang memimpin langsung
penggerebekan mengatakan penangkapan empat warga Julok tersebut karena adanya
informasi dari masyarakat bahwa dua orang yang mengendarai sepeda motor
(sepmor) jenis Honda Revo dengan Nomor Polisi BL 3635 FG dari arah Blang Uyok
menuju Blang Geulumpang, dicurigai membawa narkoba.
Didasari
oleh laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Aceh Timur berkoordinasi dengan
Polsek Julok untuk mengadakan penyelidikan. Setelah cukup bukti, SatNarkoba
Polres Aceh Timur yang dibantu Kapolsek Julok AKP Nurmansyah beserta anggotanya
melakukan penyetopan terhadap dua tersangka yang bernama Zulfadli (36) dan
Saiful Bahri (20). Keduanya merupakan warga Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok.
Dari
tangan kedua tersangka ditemukan barang
bukti berupa sabu-sabu dengan berat 24,90 gram yang dimasukkan dalam kantong
celana tersangka Saiful Bahri. Hasil pengembangan dari kedua tersangka, Polisi
berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, atas nama Irwandi (39) dan Asmadi
(36), keduanya juga warga dari Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok.
Dari
Irwandi dan Asmadi, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis
sabu-sabu seberat 1,55 gram, tiga butir pil extacy, ganja dengan berat 1,70
gram dan dua unit bong.
Guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk tersangka Zulfadli
dan Saiful Bahri ditangani oleh Polsek Julok sedangkan Irwandi dan Asmadi
ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur. [zf]
