-->

Bawa Sabu, Empat Warga Julok Diringkus Polisi

28 Januari, 2016, 21.02 WIB Last Updated 2016-01-28T14:02:53Z
ACEH TIMUR - Personil gabungan yang terdiri dari Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur bersama Anggota Polsek Julok, Rabu (27/1/2016) malam, hingga Kamis dini hari, berhasil meringkus empat tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Ildani Ilyas, yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan penangkapan empat warga Julok tersebut karena adanya informasi dari masyarakat bahwa dua orang yang mengendarai sepeda motor (sepmor) jenis Honda Revo dengan Nomor Polisi BL 3635 FG dari arah Blang Uyok menuju Blang Geulumpang, dicurigai membawa narkoba.

Didasari oleh laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Aceh Timur berkoordinasi dengan Polsek Julok untuk mengadakan penyelidikan. Setelah cukup bukti, SatNarkoba Polres Aceh Timur yang dibantu Kapolsek Julok AKP Nurmansyah beserta anggotanya melakukan penyetopan terhadap dua tersangka yang bernama Zulfadli (36) dan Saiful Bahri (20). Keduanya merupakan warga Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok.

Dari tangan kedua tersangka ditemukan  barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 24,90 gram yang dimasukkan dalam kantong celana tersangka Saiful Bahri. Hasil pengembangan dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, atas nama Irwandi (39) dan Asmadi (36), keduanya juga warga dari Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok.

Dari Irwandi dan Asmadi, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,55 gram, tiga butir pil extacy, ganja dengan berat 1,70 gram dan dua unit bong.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk tersangka Zulfadli dan Saiful Bahri ditangani oleh Polsek Julok sedangkan Irwandi dan Asmadi ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini