-->

Briptu Rama Sari Sejukkan Hati Pendemo PT. Rapala

29 Januari, 2016, 21.53 WIB Last Updated 2016-01-29T17:06:36Z
Briptu Rama Sari saat mengamankan aksi unjuk rasa PT. Rapala
ACEH TAMIANG - Akibat kecewa terhadap Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memutuskan hukuman penjara mencapai 12 hingga 22 bulan kepada 12 warga yang memperjuangkan lahan seluas 144 hektare agar dikeluarkan dari HGU Perusahaan Perkebunan PT. Rapala (Eks PT. Prasawita), seratusan warga dari Desa Tengku Tinggi, Paya Rehat, Tanjong Lipat Satu serta Tanjong Lipat Dua, Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara, menduduki jalan nasional Banda Aceh-Medan Kuala Simpang, kemudian menuju ke kantor Bupati dan melanjutkan aksi demo mereka di Kantor DPRK Aceh Tamiang, Kamis (28/1/2016).


Saat di Kantor DPRK Aceh Tamiang, warga sempat masuk ke dalam ruangan dengan tujuan mencari para wakil rakyat yang dulu telah mereka pilih sebagai tempat penyampaian aspirasi mereka dalam menjalankan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pantauan lintasatjeh.com, para personel pengendalian massa (Dalmas) dari Polres Aceh Tamiang yang telah disiagakan di Kantor DPRK sangat sigap dan berupaya melakukan pengamanan dengan cara menghimbau para pendemo agar bersikap tertib dalam melakukan aksi-aksinya.

Selain personel dari Sat Sabhara yang diback up oleh personel Brimob, terlihat juga belasan personel Polwan yang ikut menjaga aksi unjuk rasa di Kantor DPRK Aceh Tamiang. Para personel Polwan berdiri di barisan depan sebagai negosiator untuk menghadapi pendemo. Terlihat bahwa para pendemo merasa senang dengan kehadiran para personel Polwan saat menjaga aksi demo yang mereka gerakkan.

"Karena ada para personel Polwan, situasi demo jadi sedikit sejuk. Apalagi ada Ibu Polwan manis, yang menjaga kami bang," kata para pengunjuk rasa sembari tersenyum, lalu menunjuk ke arah salah seorang personil Polwan yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) bernama Rama Sari.[zf]

Komentar

Tampilkan

Terkini