![]() |
| Briptu Rama Sari saat mengamankan aksi unjuk rasa PT. Rapala |
ACEH
TAMIANG
- Akibat kecewa terhadap Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memutuskan
hukuman penjara mencapai 12 hingga 22 bulan kepada 12 warga yang
memperjuangkan lahan seluas 144 hektare agar dikeluarkan dari HGU Perusahaan
Perkebunan PT. Rapala (Eks PT. Prasawita), seratusan warga dari Desa Tengku
Tinggi, Paya Rehat, Tanjong Lipat Satu serta Tanjong Lipat Dua, Kecamatan Banda
Mulia dan Bendahara, menduduki jalan nasional Banda Aceh-Medan Kuala Simpang,
kemudian menuju ke kantor Bupati dan melanjutkan aksi demo mereka di Kantor
DPRK Aceh Tamiang, Kamis (28/1/2016).
Saat di Kantor DPRK Aceh Tamiang, warga
sempat masuk ke dalam ruangan dengan tujuan mencari para wakil rakyat yang dulu
telah mereka pilih sebagai tempat penyampaian aspirasi mereka dalam menjalankan
sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pantauan lintasatjeh.com, para personel pengendalian massa (Dalmas)
dari Polres Aceh Tamiang yang telah disiagakan di Kantor DPRK sangat sigap dan
berupaya melakukan pengamanan dengan cara menghimbau para pendemo agar bersikap
tertib dalam melakukan aksi-aksinya.
Selain personel dari Sat Sabhara yang diback
up oleh personel Brimob, terlihat juga belasan personel Polwan yang ikut
menjaga aksi unjuk rasa di Kantor DPRK Aceh Tamiang. Para personel Polwan
berdiri di barisan depan sebagai negosiator untuk menghadapi pendemo. Terlihat
bahwa para pendemo merasa senang dengan kehadiran para personel Polwan saat
menjaga aksi demo yang mereka gerakkan.
"Karena ada para personel Polwan,
situasi demo jadi sedikit sejuk. Apalagi ada Ibu Polwan manis, yang menjaga
kami bang," kata para pengunjuk rasa sembari tersenyum, lalu menunjuk ke
arah salah seorang personil Polwan yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu)
bernama Rama Sari.[zf]
