| Delky Novrizal Qutni |
BANDA ACEH - Forum Mahasiswa Pemuda Selatan Raya Aceh
(MeuSeRaYA) mendesak pemerintah Aceh untuk segera turun tangan untuk
menyelesaikan persoalan antara masyarakat Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan PT. Asdal Prima Lestasi
(PT.APL) sebelum persoalannya bermuara kepada konflik lahan yang menelan
korban. Apalagi persoalan antara masyarakat dengan PT.APL ini telah lama
munculnya.
Masalah Pertama terjadi antara masyarakat sekitar tahun 1999
yang pada saat ini lahan masyarakat gampong
krueng luas kecamatan trumon timur yang akan dijadikan bakal plasma oleh
PTPN di klaim masuk dalam HGU PT. APL (Nomor HGU: 15/HGU/BPN/1996 Tanggal 27
Mei 1996), penyelesaian pada saat itu di bakongan sehingga PT. APL mengakui
lahan tersebut milik masyarakat.
Demikian disampaikan Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya Aceh
(MeuSeRaYA), Delky Novrizal Qutni, dalam siaran persnya, Kamis (28/1/2015).
Pasca perdamaian Aceh, masyarakat mulai bertani dan berkebun
kembali sebagai mana biasa namun permasalahan kembali terjadi pada tahun 2008
PT. APL mengklaim lahan yang dikelola masyarakat pada saat itu milik PT. APL,
sehingga masyarakat mulai menyurati Pemerintah Aceh Selatan Dan BPN Banda Aceh
tapi hasilnya nihil.
Masyarakat terus menuntut penyelesaiaan Sehingga ada respon
dari dprk aceh selatan sektar tahun 2009 dengan turun kelapangan pada saat itu
masyarakat menunjukkan tapal batas mereka sesuai hak adat dan ulayat yang
disertai bukti otentik antara lain pemekaman umum, bekas perkampungan
masyarakat dan tanaman tua yang telah masuk dalam HGU PT. APL.
Setelah itu perusahaan juga tidak beritikat baik untuk
menyelesaikan permasalahan PT APL terus menggali parit dan ling kliring
(pembersihan lahan) untuk di tanami sawit di lahan masyarakat.
Pada akhir 2010 Bupati Aceh Selatan (Husin Yusuf) Bersama
Kapolres Aceh Selatan turun ke Kecamatan Trumon Timur melakukan audiensi tetapi
yang dikirim Pihak PT. APL hanya pengacara dan tukang ukur sehingga pemerintah
merasa kecewa dan beberapa minggu kemudian dilanjutkan pertemuan di tapak tuan
yang pada saat itu di hadiri pimpinan perusahaan PT. APL (EDISON) tetapi juga
tidak memperoleh hasil apa-apa bagi masyarakat.
Pada tahun 2009-2010 juga terjadi beberapa kasus yang sangat
memilukan bagi masyarakat diantaranya
setiap masyarakat mendatangi lahannya selalu di usir dengan letusan
senjata api dan bentakan serta ancaman dari pihak pengamanan perusahaan, lahan
padi masyarakat yang sudah di tanami di semprot pestisida oleh pihak perusahaan
sehingga mati, dan perusahaan terus melakukan perluasan lahan dilahan yang
telah dikelola masyarakat dengan pengawalan ketat pihak keamanan dari
kepolisian.
Pada 2014 DPRK Aceh Selatan membuat Pansus dan pertemuan
pertama di kantor Camat Trumon Timur yang dihadiri pihak masyarakat, tapi
sampai sekarang hasil dari audit Pansus DPRK tidak ada hasil apapun pada
masyarakat. Pada tahun 2014 juga salah satu warga Gampong Kapa Seusak dilakukan
pemanggilan oleh Polres Aceh Selatan atas tuduhan mengambil lahan perusahaan
yang padahal lahan tersebut sudah lama dikelolanya. Bahkan hingga saat ini
gejolak itu terus terjadi hingga masyarakat melakukan unjuk rasa di PT. APL,
DPRK dan kantor Bupati Aceh Selatan.
Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,
apalagi terlihat masyarakat disana sudah mulai apatis melihat sikap Bupati dan
Wakil Bupati Aceh Selatan yang tidak mempedulikan jeritan kepedihan masyarakat
Trumon. Apakah ketidakpedulian tersebut, dikarenakan indikasi adanya kong
kalikong antara pemerintah Aceh Selatan dengan pihak perusahaan, wallahu alam.
Kendatipun ada permainan antara oknum pemkab dengan perusahaan, kita serahkan
kepada pihak penegak hukum yang mengusutnya secara adil.
Namun hal yang paling penting dan mendesak saat ini,
Pemerintah Aceh untuk segera turun tangan untuk
melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut. Karena dinilai telah
melanggar berbagai aturan hukum. Apalagi selama ini perusahaan tidak menunaikan
kewajibannya sebagaimana UU Nomor 13 tahun 2004 Tentang perkebunan, yang
selanjutnya dijabarkan dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013 pasal 11 dan 13
tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat, serta Qanun Perkebunan
Aceh. Begitupun dengan CSR yang selama ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan
sebagaimana yang diamanahkan dalam UUPT.
Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 525/BP2T/4966.2011 tentang
Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) PT. Asdal Prima Lestari (PT. APL)
juga termaktub beberapa ketentuan yang apabila dilanggar oleh pihak perusahaan
maka pemerintah Aceh berhak untuk mencabut SPUP perusahaan tersebut. Salah satu
ketentuan itu yakni perusahaan di wajibkan membangun kebun plasma masyarakat
minimal 30 % dari lahan yang di usahakan. Jika lahan yang diusahakan PT. APL
seluas 5074 Ha maka
pihak perusahaan berkewajiban
membangun kebun plasma seluas 1691,33 Ha, bukan malah merebut lahan
masyarakat. Maka kami minta dilakukan pengukuran ulang terhadap perusahaan
terkait dan ditentukan kembali tapal batasnya.
Jika terbukti PT. APL
tersebut terbukti telah melanggar
aturan hukum maka Pemerintah Aceh jangan ragu-ragu untuk menutup, rakyat pasti
akan mendukung dan membela kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat.
[red]