-->

MeuSeRaYA Desak Pemerintah Aceh Turun Tangan Evaluasi PT APL

28 Januari, 2016, 11.15 WIB Last Updated 2016-01-28T06:48:10Z
Delky Novrizal Qutni
BANDA ACEH - Forum Mahasiswa Pemuda Selatan Raya Aceh (MeuSeRaYA) mendesak pemerintah Aceh untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan antara masyarakat Trumon Timur Kabupaten  Aceh Selatan dengan PT. Asdal Prima Lestasi (PT.APL) sebelum persoalannya bermuara kepada konflik lahan yang menelan korban. Apalagi persoalan antara masyarakat dengan PT.APL ini telah lama munculnya.

Masalah Pertama terjadi antara masyarakat sekitar tahun 1999 yang pada saat ini lahan masyarakat gampong  krueng luas kecamatan trumon timur yang akan dijadikan bakal plasma oleh PTPN di klaim masuk dalam HGU PT. APL (Nomor HGU: 15/HGU/BPN/1996 Tanggal 27 Mei 1996), penyelesaian pada saat itu di bakongan sehingga PT. APL mengakui lahan tersebut milik masyarakat.

Demikian disampaikan Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya Aceh (MeuSeRaYA), Delky Novrizal Qutni, dalam siaran persnya, Kamis (28/1/2015).

Pasca perdamaian Aceh, masyarakat mulai bertani dan berkebun kembali sebagai mana biasa namun permasalahan kembali terjadi pada tahun 2008 PT. APL mengklaim lahan yang dikelola masyarakat pada saat itu milik PT. APL, sehingga masyarakat mulai menyurati Pemerintah Aceh Selatan Dan BPN Banda Aceh tapi hasilnya nihil.

Masyarakat terus menuntut penyelesaiaan Sehingga ada respon dari dprk aceh selatan sektar tahun 2009 dengan turun kelapangan pada saat itu masyarakat menunjukkan tapal batas mereka sesuai hak adat dan ulayat yang disertai bukti otentik antara lain pemekaman umum, bekas perkampungan masyarakat dan tanaman tua yang telah masuk dalam HGU PT. APL.

Setelah itu perusahaan juga tidak beritikat baik untuk menyelesaikan permasalahan PT APL terus menggali parit dan ling kliring (pembersihan lahan) untuk di tanami sawit di lahan masyarakat.

Pada akhir 2010 Bupati Aceh Selatan (Husin Yusuf) Bersama Kapolres Aceh Selatan turun ke Kecamatan Trumon Timur melakukan audiensi tetapi yang dikirim Pihak PT. APL hanya pengacara dan tukang ukur sehingga pemerintah merasa kecewa dan beberapa minggu kemudian dilanjutkan pertemuan di tapak tuan yang pada saat itu di hadiri pimpinan perusahaan PT. APL (EDISON) tetapi juga tidak memperoleh hasil apa-apa bagi masyarakat.

Pada tahun 2009-2010 juga terjadi beberapa kasus yang sangat memilukan bagi masyarakat diantaranya  setiap masyarakat mendatangi lahannya selalu di usir dengan letusan senjata api dan bentakan serta ancaman dari pihak pengamanan perusahaan, lahan padi masyarakat yang sudah di tanami di semprot pestisida oleh pihak perusahaan sehingga mati, dan perusahaan terus melakukan perluasan lahan dilahan yang telah dikelola masyarakat dengan pengawalan ketat pihak keamanan dari kepolisian.

Pada 2014 DPRK Aceh Selatan membuat Pansus dan pertemuan pertama di kantor Camat Trumon Timur yang dihadiri pihak masyarakat, tapi sampai sekarang hasil dari audit Pansus DPRK tidak ada hasil apapun pada masyarakat. Pada tahun 2014 juga salah satu warga Gampong Kapa Seusak dilakukan pemanggilan oleh Polres Aceh Selatan atas tuduhan mengambil lahan perusahaan yang padahal lahan tersebut sudah lama dikelolanya. Bahkan hingga saat ini gejolak itu terus terjadi hingga masyarakat melakukan unjuk rasa di PT. APL, DPRK dan kantor Bupati Aceh Selatan.

Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi terlihat masyarakat disana sudah mulai apatis melihat sikap Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang tidak mempedulikan jeritan kepedihan masyarakat Trumon. Apakah ketidakpedulian tersebut, dikarenakan indikasi adanya kong kalikong antara pemerintah Aceh Selatan dengan pihak perusahaan, wallahu alam. Kendatipun ada permainan antara oknum pemkab dengan perusahaan, kita serahkan kepada pihak penegak hukum yang mengusutnya secara adil.

Namun hal yang paling penting dan mendesak saat ini, Pemerintah Aceh untuk segera turun tangan untuk  melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut. Karena dinilai telah melanggar berbagai aturan hukum. Apalagi selama ini perusahaan tidak menunaikan kewajibannya sebagaimana UU Nomor 13 tahun 2004 Tentang perkebunan, yang selanjutnya dijabarkan dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013 pasal 11 dan 13 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat, serta Qanun Perkebunan Aceh. Begitupun dengan CSR yang selama ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUPT.

Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 525/BP2T/4966.2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) PT. Asdal Prima Lestari (PT. APL) juga termaktub beberapa ketentuan yang apabila dilanggar oleh pihak perusahaan maka pemerintah Aceh berhak untuk mencabut SPUP perusahaan tersebut. Salah satu ketentuan itu yakni perusahaan di wajibkan membangun kebun plasma masyarakat minimal 30 % dari lahan yang di usahakan. Jika lahan yang diusahakan PT. APL seluas  5074 Ha  maka  pihak perusahaan berkewajiban  membangun kebun plasma seluas 1691,33 Ha, bukan malah merebut lahan masyarakat. Maka kami minta dilakukan pengukuran ulang terhadap perusahaan terkait dan ditentukan kembali tapal batasnya.

Jika terbukti PT. APL  tersebut terbukti telah  melanggar aturan hukum maka Pemerintah Aceh jangan ragu-ragu untuk menutup, rakyat pasti akan mendukung dan membela kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini