ACEH TAMIANG - Akibat kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri
Kuala Simpang yang memutuskan hukuman kepada 12 warga yang
ditangkap dalam memperjuangkan lahan seluas 144 hektare agar dikeluarkan dari
HGU perusahaan perkebunan PT. Rapala (eks PT. Prasawita), seratusan warga
kembali menggelar aksi demo, Kamis (28/1/2016).
Pantauan
lintasatjeh.com, setelah keluar dari
Pengadilan Negeri Kuala Simpang, ratusan warga yang terdiri dari empat desa
yakni Teuku Tinggi, Paya Rehat, Tanjong Lipat Satu dan Tanjong Lipat Dua
Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara, menduduki jalan nasional Banda Aceh-Medan,
tepat di depan kantor Bupati Aceh Tamiang.
Warga
kemudian melakukan orasi dan meneriakkan kekecewaan terkait putusan majelis
hakim yang memutuskan suami dan saudara mereka bersalah berupa perbuatan kurang
menyenangkan, penghasutan dan pendudukan lahan dalam memperjuangkan lahan
seluas 144 hektare agar dikeluarkan dari HGU Perusahaan Perkebunan PT. Rapala
(Eks PT. Prasawita_red), yakni Pasal 335 jo 55 KUHP.
Setelah
memblokir jalan nasional Banda Aceh-Medan, seratusan pendemo yang dikoordinir
oleh Haprizal Rozi, bergerak kembali menuju Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Kemudian berdendang ria di Kantor DPRK sembari meneriakan berbagai yel yel
kekecewaan.
Ratusan
warga yang terdiri dari empat desa yakni Teuku Tinggi, Paya Rehat, Tanjong
Lipat Satu dan Tanjong Lipat Dua Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara, juga
meneriaki salah seorang anggota dewan Partai Aceh (PA) yang berasal DP II,
Ngatiyem yang tidak kelihatan batang hidungnya.
"Ngatiyem
turun! Kami adalah orang yang memilih kamu dulu," demikian teriakan
mereka.[zf]
