-->

Seratusan Pendemo PT. Rapala Teriaki "Ngatiyem Turun!"

29 Januari, 2016, 10.06 WIB Last Updated 2016-01-29T03:06:47Z
ACEH TAMIANG - Akibat kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memutuskan hukuman kepada 12 warga yang ditangkap dalam memperjuangkan lahan seluas 144 hektare agar dikeluarkan dari HGU perusahaan perkebunan PT. Rapala (eks PT. Prasawita), seratusan warga kembali menggelar aksi demo, Kamis (28/1/2016).

Pantauan lintasatjeh.com, setelah keluar  dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang, ratusan warga yang terdiri dari empat desa yakni Teuku Tinggi, Paya Rehat, Tanjong Lipat Satu dan Tanjong Lipat Dua Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara, menduduki jalan nasional Banda Aceh-Medan, tepat di depan kantor Bupati Aceh Tamiang.

Warga kemudian melakukan orasi dan meneriakkan kekecewaan terkait putusan majelis hakim yang memutuskan suami dan saudara mereka bersalah berupa perbuatan kurang menyenangkan, penghasutan dan pendudukan lahan dalam memperjuangkan lahan seluas 144 hektare agar dikeluarkan dari HGU Perusahaan Perkebunan PT. Rapala (Eks PT. Prasawita_red), yakni Pasal 335 jo 55 KUHP.

Setelah memblokir jalan nasional Banda Aceh-Medan, seratusan pendemo yang dikoordinir oleh Haprizal Rozi, bergerak kembali menuju Kantor Bupati Aceh Tamiang. Kemudian berdendang ria di Kantor DPRK sembari meneriakan berbagai yel yel kekecewaan.

Ratusan warga yang terdiri dari empat desa yakni Teuku Tinggi, Paya Rehat, Tanjong Lipat Satu dan Tanjong Lipat Dua Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara, juga meneriaki salah seorang anggota dewan Partai Aceh (PA) yang berasal DP II, Ngatiyem yang tidak kelihatan batang hidungnya.

"Ngatiyem turun! Kami adalah orang yang memilih kamu dulu," demikian teriakan mereka.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini