LHOKSEUMAWE - Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT
Gemilang Karya Mandiri (GKM) yang berlangsung di Pintu 53 Kompleks PT Arun di
Desa Meuriah Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (19/1/2016).
Aksi
yang dilakukan oleh mantan karyawan PT GKM tersebut dilakukan sebagai bentuk
menuntut pihak GKM membayar pesangon bagi karyawannya yang sudah habis kontrak.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Indra Risya (40) bertindak sebagai koordinator
aksi. Sementara PT GKM itu sendiri merupakan Sub Kontrak PT WIKA (Wijaya
Karya).
Pantauan
dilokasi, para pendemo membentangkan spanduk didepan pintu masuk sembari
melarang masuk truck pengangkutan semen ke kompleks tersebut. Para pendemo ini
pun meneriakkan yel-yel sebagai tuntutannya terhadap PT GKM.
Tak
lama kemudian pihak dari PT GKM menemui para pendemo dan memanggil beberapa
perwakilan pendemo untuk melakukan audiensi diruang kantor PT GKM.
Dalam
audiensi tersebut, korlap aksi, Indra Risya menyebutkan bahwa permasalah ini
bukan hari ini saja, namun sudah berlarut – larut. “Tapi
kami minta etikat baik pihak perusahaan untuk menyelesaikannya, akan tetapi
sampai saat ini pihak perusahaan tidak memberi keputusan yang jelas kepada
kami,” sebut dia.
Lebih
lanjut ia menegaskan bahwa hal ini tak bisa untuk melonggarkan waktu dalam
penyelesaian permasalahan ini. Maka untuk itu dirinya mewakili kawan-kawan
pendemo meminta agar hari ini juga masalah ini dapat diselesaikan.
“Jangan menantang kami
agar dalam menyelesaikan permasalahan ini ke jalur hukum, karena kami hanya
meminta sedikit hak kami kepada pihak perusahaan, sehingga masalah ini tidak
harus di bawa ke Pengadilan,” tandasnya.
Para
pendemo mengaku sangat menyayangkan mengapa pihak PLN dan PT. WIKA tidak hadir
dalam pertemuan ini, dan pendemo pun minta pihak PT. WIKA agar hadir.
Sementara
Manager Lapangan PT GKM, Elias Yakub dalam menanggapi aksi demo tersebut,
mengatakan, Permasalahan ini sudah di coba selesaikan bahkan sudah sampaikan ke
Pusat. Akan tetapi tidak ada titik temu hingga saat ini, dimana pihak Pusat
meminta waktu sampai tanggal 25 Januari 2016.
“Apabila sampai dengan
tanggal 25 Januari 2016 nanti kami belum menerima hasil dari pihak Pusat, maka
penyelesaiaan masalah ini harus kita pikirkan bersama, dan jika tidak ada titik
temu maka sebaiknya masalah ini kita serahkan ke pihak hokum,”
demikian Elias Yakub. [red]


