-->


Tuntut Pesangon, Puluhan Mantan Karyawan Kepung PT GKM

19 Januari, 2016, 22.12 WIB Last Updated 2016-01-19T15:14:01Z
LHOKSEUMAWE - Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT Gemilang Karya Mandiri (GKM) yang berlangsung di Pintu 53 Kompleks PT Arun di Desa Meuriah Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (19/1/2016).

Aksi yang dilakukan oleh mantan karyawan PT GKM tersebut dilakukan sebagai bentuk menuntut pihak GKM membayar pesangon bagi karyawannya yang sudah habis kontrak. Aksi ini dipimpin langsung oleh Indra Risya (40) bertindak sebagai koordinator aksi. Sementara PT GKM itu sendiri merupakan Sub Kontrak PT WIKA (Wijaya Karya).

Pantauan dilokasi, para pendemo membentangkan spanduk didepan pintu masuk sembari melarang masuk truck pengangkutan semen ke kompleks tersebut. Para pendemo ini pun meneriakkan yel-yel sebagai tuntutannya terhadap PT GKM.

Tak lama kemudian pihak dari PT GKM menemui para pendemo dan memanggil beberapa perwakilan pendemo untuk melakukan audiensi diruang kantor PT GKM.

Dalam audiensi tersebut, korlap aksi, Indra Risya menyebutkan bahwa permasalah ini bukan hari ini saja, namun sudah berlarut – larut. “Tapi kami minta etikat baik pihak perusahaan untuk menyelesaikannya, akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan tidak memberi keputusan yang jelas kepada kami,” sebut dia.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa hal ini tak bisa untuk melonggarkan waktu dalam penyelesaian permasalahan ini. Maka untuk itu dirinya mewakili kawan-kawan pendemo meminta agar hari ini juga masalah ini dapat diselesaikan.

“Jangan menantang kami agar dalam menyelesaikan permasalahan ini ke jalur hukum, karena kami hanya meminta sedikit hak kami kepada pihak perusahaan, sehingga masalah ini tidak harus di bawa ke Pengadilan,” tandasnya.

Para pendemo mengaku sangat menyayangkan mengapa pihak PLN dan PT. WIKA tidak hadir dalam pertemuan ini, dan pendemo pun minta pihak PT. WIKA agar hadir.

Sementara Manager Lapangan PT GKM, Elias Yakub dalam menanggapi aksi demo tersebut, mengatakan, Permasalahan ini sudah di coba selesaikan bahkan sudah sampaikan ke Pusat. Akan tetapi tidak ada titik temu hingga saat ini, dimana pihak Pusat meminta waktu sampai tanggal 25 Januari 2016.

“Apabila sampai dengan tanggal 25 Januari 2016 nanti kami belum menerima hasil dari pihak Pusat, maka penyelesaiaan masalah ini harus kita pikirkan bersama, dan jika tidak ada titik temu maka sebaiknya masalah ini kita serahkan ke pihak hokum,” demikian Elias Yakub. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini