ACEH TAMIANG - Kejahatan korupsi yang menggerogoti uang negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang terkesan semakin merajalela bak penyakit kronis yang susah diobati. Dan salah satu dinas yang terindikasi banyak mengendap berbagai kasus korupsi adalah dinas yang pernah dipimpin oleh Yetno, S.Pd, yakni Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora).
Ketua International Force Againts Corruption (IFAC) Provinsi Aceh, Abu Bakar, Selasa (5/4/16), kepada lintasatjeh.com menyampaikan salah satu indikasi kejahatan korupsi di Disbudparpora Pemkab Aceh Tamiang yang pernah menghebohkan publik beberapa bulan lalu adalah 'nyanyian' Yetno kepada sejumlah pejabat di dinas terkait untuk uang setoran (upeti) yang diberikan Yetno kepada Bupati Hamdan Sati, Iris Atika dan Sekda, Ir. Razuardi Ibrahim.
Abu Bakar menjelaskan, sekitar bulan Nopember 2015 lalu, sejumlah pejabat di Disbudparpora Pemkab Aceh Tamiang, termasuk Kabid Prasarana, Ali Angkasa, pernah mengatakan informasi kepada wartawan bahwa pimpinan mereka saat itu, Yetno, sering melakukan pungli pada setiap kegiatan yang ada di Disbudparpora untuk disetorkan kepada Bupati Hamdan Sati, Iris Atika dan Sekda, Ir. Razuardi Ibrahim.
Malah menurut kabar, kata Abu Bakar, Kabid Prasarana, Ali Angkasa pernah membuat pengakuan kepada wartawan bahwa dirinya termasuk salah seorang pejabat di Disbudparpora Pemkab Aceh Tamiang yang kerap sekali membantu Yetno melakukan pengutipan uang pada pihak rekanan. Lalu uang hasil kutipan tersebut diserahkan kepada Yetno untuk disetorkan kepada Bupati Hamdan Sati, Iris Atika dan Sekda, Ir. Razuardi Ibrahim.
"Pengakuan Ali Angkasa saat itu, pada tahun anggaran (TA) 2014 Yetno menyetor uang untuk ketiga orang hebat di Aceh Tamiang tersebut berjumlah Rp. 250 Juta dan pada tahun anggaran 2015 berjumlah Rp.70 Juta," beber Abu Bakar.
Menurut Abu Bakar, nyanyian Yetno tentang penyetoran pundi-pundi rupiah kepada Bupati Hamdan Sati, Iris Atika dan Sekda Razuardi patut diduga sebagai informasi yang benar. Pasalnya, sampai saat ini pihak Bupati Hamdan Sati, Iris Atika dan Sekda Razuardi belum punya nyali untuk melaporkan Yetno ke pihak penegak hukum atas perilaku Yetno yang telah berani mengutip pungli dengan cara menjual nama mereka.
Oleh karenanya, tidaklah salah jika saat ini publik berasumsi bahwa Bupati Hamdan Sati, Iris Atika dan Sekda Razuardi tidak berani melaporkan Yetno karena ada indikasi 'ketiga orang hebat' di Kabupaten tersebut memang terlibat dalam kejahatan korupsi.
Demi tegaknya kedaulatan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang, kita meminta agar 'Nyanyian' Yetno terkait adanya upeti yang diserahkan Yetno kepada Bupati, Iris Atika dan Sekda dapat diusut secepatnya
"Tangkap serta penjarakan setiap oknum yang terbukti korup sehingga akan menjadi 'obat penawar' agar para oknum abdi negara yang berwatak tikus tidak semakin merajalela di Kabupaten Aceh Tamiang," tegas Ketua IFAC, Abu Bakar.[zf]