LHOKSUKON – Aparat
Kepolisian Polres Aceh Utara memusnahkan 647 karung bawang ilegal yang
dilakukan di halaman Mapolres itu, Rabu 27 April 2016. Pemusnahan bawang ilegal
hasil seludupan luar negeri itu dimusnhakan dengan cara dibakar.
Pantauan
wartawan, pemusnahan bawang ilegal yang turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri
Lhoksukon dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh itu dilakukan
sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres
Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kabag Ops AKP Edwin Aldro SH, mengatakan, bawang
tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki berkas surat atau dokumen. Dugaan
sementara, bawang tersebut diseludupkan dari luar negeri yang masuk ke wilayah
Indonesia khususnya ke Aceh Utara.
“Jumlah bawang yang
kita musnahkan 647 karung. Bawang ini kita amankan karena tidak memiliki surat
atau dokumen, kemudian kita lakukan pemeriksaan hingga proses penyelidikan,”
kata AKP Edwin usai pemusnahan bawang ilegal tersebut.
Pihaknya
menghimbau apabila ada masyarakat yang melihat, mendengar atau menyaksikan adanya
barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Aceh Utara khususnya, agar segera
memberitahukan kepada aparat kepolisian.
Dalam
kesempatan tersebut, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Drh.
Saifuddin Zuhri juga mengatakan pemusnahan bawang hasil selududpan luar negeri
tersebut dilakukan karena tidak memiliki dokumen atau surat kesehatan dari
negara asal.
“Tujuan pemusnahan
yakni untuk mencegah adanya hama penyakit tumbuhan yang masuk dari luar negeri.
Karena wilayah kita ini sudah bebas dari beberapa hama penyakit tumbuhan. Untuk
saat ini, wilayah kita sudah bebas dari 22 hama penyakit tumbuhan. Untuk bawang
ini, kita juga belum bisa memastikan terinfeksi penyakit. Tetapi kalau bawang
ini tidak dimusnahkan kemungkinan peluang masuknya hama penyakit cukup besar,”
kata Zuhri.
Seperti
dikabarkan sebelumnya, pada Minggu 17 April 2016 lalu, polisi berhasil
mengamankan 647 karung bawang ilegal hasil seludupan luar negeri bersama dua
truk. [Jamal]