-->








Ini Zat Kimia yang Dipakai untuk Hukuman Kebiri

21 Mei, 2016, 08.56 WIB Last Updated 2016-05-21T01:57:10Z
IST
JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko memastikan draf peraturan pengganti undang-undang hukuman kebiri sudah final. Menurut dia, dalam draf tersebut diatur cara penyuntikan zat kimia.

Menurut Sujatmiko, pelaku akan disuntik zat kimia setelah menjalani hukuman pokok yang diputus hakim. Contohnya, bila pelaku sudah menjalani hukuman 15 tahun, suntikan kebiri baru akan dilakukan setelah pelaku dinyatakan bebas.

Selain itu, begitu keluar penjara, para pelaku akan ditanamkan cip sebagai bentuk pengawasan negara. Ada dua opsi penanaman cip itu: di dalam kulit atau menggunakan gelang. Yang sudah pasti, perpu kebiri akan memastikan identitas pelaku dipublikasikan.

Menurut Sujatmiko, memang ada dua target hukuman berat dalam draf perpu ini: memberi efek jera kepada pelaku dan mengancam warga negara yang berniat kejahatan serupa. “Yang pasti, kami ingin beri efek yang luar biasa," ucapnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan zat kimia yang digunakan untuk hukuman kebiri itu adalah obat antitestosteron. "Bisa berupa medroxyprogesterone, cyproterone acetate, atau leuprolide acetate," ujarnya.

Pribudiarta menuturkan obat itu diberikan kepada pelaku setelah dilakukan pemeriksaan klinis dan kadar hormon testosteron lebih dari 1.000 nanogram. "Jadi tidak diberikan begitu saja, harus ada pemeriksaan klinis," ucapnya.

Sujatmiko menambahkan, saat ini draf final perpu kebiri sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara. "Sekarang Mensesneg sedang mengumpulkan paraf menteri terkait sebagai persetujuan semua pihak itu sebelum diberikan kepada Presiden," katanya. Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan hukuman kebiri menjadi salah satu hukuman tambahan pada Rabu, 11 Mei lalu, pihaknya langsung mengadakan rapat maraton.

Pada Kamis, 12 Mei 2016, ia langsung mengundang para dirjen kementerian terkait untuk melakukan pembahasan draf itu. Dua hari kemudian, staf lembaga itu pun kembali dikumpulkan untuk pembahasan lanjutan. "Akhirnya, Sabtu siang lalu, draf dari kami (Kemenko PMK) sudah selesai dan langsung diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM sebelum diberikan kepada Mensesneg," ucapnya.

Gerak cepat pembahasan aturan itu memang diinstruksikan Jokowi. Sujatmiko menuturkan kemungkinan draf itu akan dicermati Jokowi sepulangnya dari luar negeri. "Kemungkinan Sabtu, sepulang dari luar negeri, draf itu sudah diteken Jokowi," ujarnya. [Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini