![]() |
IST |
JAKARTA — Teka-teki mengapa EF (19), seorang
karyawati di Tangerang, dibunuh secara sadis oleh ketiga tersangka, yakni RA
(16), Rahmat Arifin, dan Imam Hapriadi, akhirnya terkuak.
EF merupakan primadona yang banyak disukai laki-laki di
sekitaran tempat tinggalnya. Ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa EF merupakan
sederet pria yang mengagumi korban.
"Saat pemeriksaan dilakukan, RA mengaku sendiri bahwa
korban banyak disukai laki-laki," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa
(17/5/2016).
Krishna mengatakan, RA tega membunuh korban lantaran EF
tidak mau diajak bersetubuh karena takut hamil. Sementara itu, Arifin memerkosa
dan ikut membunuh korban lantaran kesal sering dihina jelek oleh EF.
Tersangka lainnya, Imam, ikut membunuh dan sempat melukai
wajah EF dengan garpu makan lantaran kesal cintanya bertepuk sebelah tangan
dengan korban.
"IH ini kesal dengan korban karena sudah melakukan
pendekatan berkali-kali, tetapi tidak direspons oleh korban," ucap
Krishna.
Akhirnya, rasa sakit hati inilah yang mendasari ketiga
tersangka kompak untuk membunuh korban dengan cara yang sadis. Padahal,
ketiganya belum saling kenal sebelumnya.
Hal ini sesuai apa yang diperkirakan oleh kriminolog Reza
Indragiri Amriel. Saat itu, Reza menduga penancapan gagang pacul itu dianggap
karena dengan hanya membunuh tidak dapat memuaskan emosi para pelaku.
"Kekerasan berupa penganiayaan dilakukan karena pencabutan
nyawa manusia dirasa tidak memuaskan atau melegakan luapan emosi pelaku,"
ujar Indra, Selasa.
Selain itu, Reza juga menyebut bahwa penancapan gagang pacul
di salah satu bagian tubuh korban mengisyaratkan bahwa bagian tubuh itulah yang
menyebabkan kemarahan pelaku.
"Gagang pacul di bagian tubuh korban merupakan
signature. Dalam kesadisan, organ yang dirusak acap mencerminkan pemicu amarah
dan agresi si pelaku," kata dia.
Menurut Reza, pembunuhan sadis yang dilakukan RA bersama
kedua temannya terhadap EF sangat mungkin terjadi. Orang yang sakit hati
disebut bisa saja melakukan hal-hal keji.
"Ya, sangat mungkin. Hati yang tersinggung, martabat
yang dirusak, nama baik yang dihina dina," ujar Reza.
Akhirnya, meski mereka mengaku baru saling kenal, polisi
telah menjerat ketiganya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup
kurungan penjara. Namun, bagi satu tersangka, RA, akan mendapat keringanan
dengan mempertimbangkan faktor anak di bawah umur. [Kompas]