-->








Maaf, Pensiunan Tak Dapat THR!

20 Juni, 2016, 23.34 WIB Last Updated 2016-06-20T16:35:24Z
IST

JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)

"Coba cek THR itu termasuk pensiunan apa nggak, coba cek yang benar THR itu gimana," katanya, usai mengikuti rapat di komisi keuangan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Dengan demikian, THR hanya akan diberikan kepada PNS, dan anggota TNI, Polri yang berstatus aktif. Sedangkan, para pensiunan tidak akan mendapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.

Adapun pencairan atau pembayaran THR untuk pegawai aktif, kata Bambang akan mulai diproses dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI, Polri, maupun para pensiunannya. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.

Pemerintah menyebut telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.

"Nggak ada. Tadinya dapat, coba cek THR ada nggak untuk pensiun," ucap Bambang menegaskan.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Namun mereka hanya akan mendapat THR sebesar 50 persen dari nilai pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016.[tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini