-->








Terkait Kaburnya 11 Tahanan, Ini Penjelasan Kapolres Atim

20 Juni, 2016, 23.32 WIB Last Updated 2016-06-20T16:32:11Z
ACEH TIMUR - Terkait kaburnya 11 tahanan Polres Aceh Timur yang terdiri 9 (sembilan) tahanan kasus narkoba, 1 (satu) tahanan kasus pembunuhan dan 1 (satu) tahanan kasus pencabulan, pada Sabtu (18/6/16) sekira pukul 15.30 WIB kemarin, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, memberikan penjelasan secara resmi kepada awak media, Senin (20/6/2016).

Kapolres menyampaikan, kesebelas tahanan berhasil kabur dengan cara menggergaji teralis besi di ruang olahraga. Kronologis kejadiannya bermula saat petugas piket tahanan, Brigadir Randa Karifa memberikan kesempatan kepada sejumlah tahanan untuk berolahraga sekaligus membersihkan kamar tahanan, pada Sabtu (18/6/2016) sekira pukul 15.15 WIB.

Lebih lanjut,  Kapolres mengatakan setelah sejumlah tahanan berada di ruang olahraga, Brigadir Randa mengunci ruangan tersebut dari luar tahanan. Sebagian tahanan lainnya melakukan kegiatan pembersihan kamar, sedangkan Bigadir Randa kembali ke ruang kerja yang posisinya berdampingan dengan sel tahanan.

Selang lima belas menit kemudian, terdengar suara teriakan 'tahanan kabur' dari ruang olah raga, dan Brigadir Randa bergegas masuk ke sel tahanan, langsung menuju ke ruang olahraga. Setelah diperiksa, atap teralis besi ruang olahraga terdapat satu batang dalam kondisi patah bekas digergaji dan posisinya sudah dibengkokkan.

"Tidak jauh dari ruangan itu terdapat 1 (satu) buah mata gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong teralis besi. Setelah dicek oleh Brigadir Randa, terdapat 11 tahanan yang berhasil melarikan diri," ungkap Kapolres.

Kapolres merinci, 11 tahanan yang kabur, diantaranya 9 (sembilan) tahanan kasus narkoba atas nama Ardiansyah bin Idris, Saiful Bahri bin Amiruddin, Marsuddin bin M. Nur, M Dedi bin Ridwan, Muhammad Fadli, Muhammad Saleh, Irwanda bin Yazid Bustami, Faisal bin Yunus dan Muhammad bin Ikbal. Ditambah dengan 2 (dua) tahanan Satreskrim, atas nama Hendra Gunawan kasus pembunuhan dan Mahardi bin Umar kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut beberapa langkah yang telah dilakukan adalah memerintahkan kepada seluruh anggota opsnal Polres Aceh Timur, yakni Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Narkoba untuk melakukan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap tahanan yang kabur. Dan pada Minggu (19/6/2016) dini hari telah berhasil menangkap 1 (satu) tahanan atas nama Hendra Gunawan.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi untuk menitipkan tahanan sebanyak 12 orang. Langkah ini kami ambil untuk menetralisir situasi dan kondisi sel tahanan sekaligus memperbaiki ruang tahanan yang segi keamanannya sudah kurang layak lagi," imbuhnya.

Sedangkan tindakan ke dalam institusi adalah mengatur dan membina personil yang melaksanakan piket dan memberi sanksi kepada personil yang melaksanakan piket pada saat kejadian serta akan melakukan pengusutan secara intensif keberadaan gergaji besi yang bisa masuk ke dalam sel tahanan.

"Kami menghimbau sekaligus mengharapkan kerjasama kepada masyarakat maupun keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk kooperatif dengan kami. Apabila ada tersangka yang kembali kepada keluarga masing-masing, kami harap agar dapat menyerahkan kembali kepada kami. Langkah ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh anggota opsnal kami yang akan terus melakukan pengejaran sampai batas waktu yang tidak kami tentukan," pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini