![]() |
| IST |
JAKARTA - Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), kembali menyatakan keberatannya atas keputusan
pemerintah pusat menghentikan permanen proyek reklamasi Pulau G di Teluk
Jakarta.
Pemprov DKI memberikan
izin reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara
Wisesa Samudera.
Kemarin, dalam jumpa pers
bersama menteri-menteri lain, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya,
Rizal Ramli, menegaskan reklamasi Pulau G sangat melanggar kaidah lingkungan
hidup atau termasuk pelanggaran berat, karena dibangun di atas pipa-pipa kabel
PLN dan secara teknis sangat “serampangan”. Karena itu proyeknya dihentikan secara
permanen.
“Kalau kami sih tentu
keberatan,” ungkap Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2016).
Ahok menilai keputusan itu
kurang tepat lantaran pemerintah pusat menghentikan reklamasi secara permanen
hanya untuk pulau G.
“Di Pulau G itu ada MoU
dengan PLN dan PGN. PLN dan PGN itu enggak pernah ribut,” tegasnya.
Menurutnya, bila alasan
Komite Gabungan terkait dengan isu lingkungan, maka lebih tepat yang dihentikan
permanen adalah reklamasi di Pulau C dan D. Padahal, pemerintah pusat menyatakan
pembangunan pulau C, D dan N masuk kategori pelanggaran sedang.
“Yang merusak lingkungan
pulau C sama D yang lebih parah, yang G lebih rapi,” lontar Ahok.
Lagi-lagi ia meragukan
keputusan pemerintah pusat itu lantaran tidak ada ketentuan resmi hitam di atas
putih seperti Keputusan Presiden 52/1995.
“Kalau putus (final) mesti
Keppres dong. Kami enggak tahu karena belum resmi,” ujar Ahok.[pojoksatu]



.jpg)



