-->








Bejad! Oknum Satpol PP Jadi TSK Cabuli Anak SMP

03 Juli, 2016, 15.23 WIB Last Updated 2016-07-03T09:02:09Z

IST
JAKARTA - Oknum Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang berdinas di kantor Kecamatan Jogoroto, Jombang, inisial ST (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang, AKP Herio Romadhona Chaniago mengatakan pelaku dijadikan tersangka setelah mendapatkan bukti kuat melakukan tindakan asusila terhadap siswi SMP inisial R (15) di pos jaga tempat dinasnya.

"Kami sudah jadikan tersangka tapi belum kita tahan yang bersangkutan," katanya, Minggu (3/7/2016).

Ia menjelaskan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi diantaranya perangkat desa dan sejumlah pegawai Kecamatan Jogoroto. Kini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Seperti diberitakan, ST dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. Itu setelah R membeber aib yang dialaminya kepada keluarga. Ceritanya, saat itu R sedang bermain di ruang kerja (pos penjagaan) Satpol PP tempat ST berjaga.

Setelah berbasa-basi, ST kemudian memperlihatkan video mesum kepada R. Nah, dari tontonan itulah birahi ST terbakar. Sejurus kemudian pelaku mengajak korban untuk mempraktikkan adegan syur seperti dalam video tersebut.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu kepada korban.[beritajatim.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini