![]() |
| IST |
JAKARTA -
Oknum Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang berdinas di kantor Kecamatan
Jogoroto, Jombang, inisial ST (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Jombang, AKP Herio Romadhona Chaniago mengatakan pelaku
dijadikan tersangka setelah mendapatkan bukti kuat melakukan tindakan asusila
terhadap siswi SMP inisial R (15) di pos jaga tempat dinasnya.
"Kami sudah jadikan
tersangka tapi belum kita tahan yang bersangkutan," katanya, Minggu
(3/7/2016).
Ia menjelaskan pihaknya
telah memeriksa beberapa saksi diantaranya perangkat desa dan sejumlah pegawai
Kecamatan Jogoroto. Kini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 juncto pasal
82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perubahan Atas Undang-undang
No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya
maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Seperti diberitakan, ST
dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. Itu setelah R membeber aib yang
dialaminya kepada keluarga. Ceritanya, saat itu R sedang bermain di ruang kerja
(pos penjagaan) Satpol PP tempat ST berjaga.
Setelah berbasa-basi, ST
kemudian memperlihatkan video mesum kepada R. Nah, dari tontonan itulah birahi
ST terbakar. Sejurus kemudian pelaku mengajak korban untuk mempraktikkan adegan
syur seperti dalam video tersebut.
Untuk memuluskan aksinya,
pelaku memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu kepada korban.[beritajatim.com]



.jpg)

