-->

Dua Pemakai Sabu Dicokok Polisi

28 Juli, 2016, 13.41 WIB Last Updated 2016-07-28T06:41:48Z
ACEH TIMUR - Saat melakukan pengejaran terhadap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Aceh Timur, berinisial FRA di sebuah rumah yang terletak di kawasan Idi Rayeuk, pada Selasa (26/7/2016) kemarin.

Petugas malah menemukan dua tersangka lainnya yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (28/7/2016) mengatakan, dua tersangka tersebut adalah BST Bin Ilyas (34) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan EDS Bin Abdullah (37) warga Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba sedang melakukan pengejaran terhadap salah satu DPO yang kabarnya sedang bersembunyi dalam sebuah rumah yang terletak di kawasan Idi Rayeuk.

Sesampainya ke lokasi yang telah diinformasikan, ternyata DPO sudah tidak berada di tempat, justru yang ada dua tersangka yang sedang menggunakan sabu-sabu, lalu segera diringkus.

Dari dalam rumah tersebut ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral gelas, 3 unit Handphone, 4 buah korek gas, 2 buah dompet beserta uang senilai Rp. 327.000 dan serbuk sabu-sabu sisa pakai seberat 0,010 gram.

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini