-->

FIF Idi Larang Kredit, Wartawan Juga Punya Hak Bung!

25 Juli, 2016, 09.55 WIB Last Updated 2016-07-25T02:55:52Z
IST
JAKARTA – Terkadang suatu profesi dijadikan alasan beberapa perusahaan atau pun badan usaha kredit untuk tidak mendapatkan hak kredit. Seperti yang terjadi oleh salah satu warga di Idi Rayeuk. Di mana, saat pengajuan kredit sepeda motor di FIF Idi Rayeuk, pengajuannya di tolak dengan alasan bersaudara dengan wartawan.

Semua profesi seperti petani, pengacara, tentara atau kontraktor bisa mendapatkan kredit dari bank. Baik itu KPR, kredit mobil atau kartu kredit asalkan yang bersangkutan memenuhi kriteria yang ditetapkan bank.


Jelas, ini melanggar undang-undang tentang Persamaan hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) pasal 28 A-J, pasal 29, pasal 30, 31, 32, 33, dan pasal 34. Ketentuan UUD itu menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan kewajiban di antara sesama manusia.

Karena, pada dasarnya setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

Seharusnya, hal-hal seperti itu tidak harus terjadi. Apalagi dengan beralasankan dengan suatu profesi. Karena, wartawan juga manusia dan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Bukan malah harus mengintimidasi haknya sebagai warga negara.

Menurut, Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, Selasa (23/10) yang dikutip dari pemberitaan media liputan6.com memaparkan profesi seseorang tidak boleh dijadikan alasan dalam penolakkan kredit.


Alhasil, dampak dari semua ini adalah kesenjangan sosial terhadap suatu profesi wartawan.[KOPI]
Komentar

Tampilkan

Terkini