-->

Kasus FIF Idi Rayeuk Pukulan Telak Buat Dewan Pers

31 Juli, 2016, 02.44 WIB Last Updated 2016-07-30T19:45:15Z

JAKARTA - Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat. Tidak dibenarkan adanya diskriminasi terhadap siapapun warga negara di negeri ini. Tidak boleh ada diskirimasi terhadap wartawan. Semuanya terpapar jelas dalam landasan ideal Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 baik itu dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, atau pun di batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan pasal 34 lihat dalam amandemennya.

Artinya, wartawan yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia berhak juga memiliki persamaan derajat dan hak di dalam serangkaian apapun kegiatan di dalam bermasyarakat. Termasuk mendapatkan kredit atau pinjaman dari perusahaan atau badan usaha. Bukan malah didiskriminasikan profesi wartawan tersebut.

Sebenarnya, kasus FIF di Idi Rayeuk yang dimuat dalam salah satu media group PPWI, media online LintasAtjeh.com (Baca: Kapalo! Alasan Bersaudara Wartawan, FIF Idi Larang Warga Kredit Motor), adalah pukulan besar buat Dewan Pers yang merupakan badan pelindung dan pengayom para wartawan dan jurnalis. Dimana, masih terlihat beberapa oknum yang masih melihat profesi wartawan sebelah mata saja.

Kalau kita renungkan dalam kehidupan bermasyarakat pasti saja ada tingkatan sosial. Seperti antara yang kaya dan miskin begitu terlihat kesenjangan. Tapi seperti yang kita ketahui, kita di ciptakan di dunia ini oleh Tuhan mempunyai derajat yang sama. Yang membedakan hanyalah akhlaknya.

Persamaan derajat ini dimaksudkan bahwa setiap manusia yang tinggal di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.


Di mana, persamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Bila ditinjau, kasus yang diberitakan media online LintasAtjeh.com adalah murni penyelewengan terhadap persamaan hak dan derajat warga negara.

Jika begitu, sudah tugasnya Dewan Pers harus tanggap terhadap kasus ini. Dan meluruskan kepada pihak terkait. Sehingga nantinya, harapan para insan pers tentang kesejahteraan wartawan dapat benar dirasakan dalam berbagai hal. Alhasil, kedepannya tidak stop terhadap diskriminasi wartawan.[Pewarta-Indonesia]
Komentar

Tampilkan

Terkini