-->

Ketua KPK: Harusnya Koruptor Dihukum Mati

28 Juli, 2016, 09.40 WIB Last Updated 2016-07-28T02:55:26Z
IST
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dengan tegas menolak wacana penghapusan hukuman penjara bagi terpidana kasus korupsi, sebagaimana dilontarkan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan, belum lama ini. Sebaliknya Agus mengatakan hukuman bagi koruptor belum maksimal karena tidak menimbulkan efek jera. Terbukti, masih banyak oknum yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Jangan dong, itu (penghapusan hukuman penjara) KPK tidak setuju. Bahkan, kita (rasa) efek jeranya kan belum cukup keras. Jadi, selain TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), kita ingin sebenarnya rata-rata hukuman itu (koruptor) diperberat," kata Agus yang ditemui usai menghadiri upacara pelantikan 13 Menteri Kabinet Kerja, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/7).

Agus mengatakan KPK berharap hukuman mati jika korupsi dilakukan terhadap dana bencana atau dilakukan berulang kali. "Bahkan, sebetulnya kita ingin kalau (korupsi) berkali-kali, (korupsi) dana bencana alam mungkin saja ada hukuman yang lebih berat. Sebetulnya kan dibuat peluang untuk hukuman mati," ungkap Agus ketika ditanyakan hukuman berat apa yang layak bagi terpidana kasus korupsi.

Sebelumnya, ketika masih menjabat sebagai Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan melontarkan wacana penghapusan hukuman penjara bagi para pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi karena dianggap tidak menimbulkan efek jera. Wacana ini juga dengan mempertimbangkan kapasitas penjara yang sudah berlebihan.

"Banyak sekali pejabat yang diperiksa dan tersandung kasus korupsi dengan bangga tersenyum dan tertawa. Malahan, rompi berwarna orange itu seperti sebuah kebanggaan, bukan lagi hal yang memalukan. KPK sudah menangkap menteri, jenderal, kepala daerah juga tokoh agama. Tapi mereka juga masuk dan kayak tak bersalah memakai jaket itu," ungkap Luhut di kantornya, Selasa (26/7).

Sebagai penggantinya, para koruptor akan dimiskinkan dengan dikenai hukuman mengembalikan uang negara beserta denda sekaligus dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya. [Beritasatu]
Komentar

Tampilkan

Terkini