-->

PuKAT Aceh Kritisi Penjualan Aset Mobil Dinas Pemkab Aceh Selatan

28 Juli, 2016, 03.52 WIB Last Updated 2016-07-27T20:53:02Z

IST
ACEH SELATAN - LSM Pusat Kajian Analisis Keuangan Daerah (PuKAT) Aceh mengkritisi dan mengecam dugaan adanya penjualan aset Pemkab Aceh Selatan berupa kendaraan dinas tahun 2015.  

“Pemkab Aceh Selatan diduga melakukan penjualan mobil dinas tahun 2015, tanpa melalui prosedur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 Permendagri No 19 tahun 2016, dimana setiap proses tender harusnya dilakukan secara terbuka lewat media massa,” demikian dikatakan Wakil Ketua LSM Pusat Kajian Analisis Keuangan Daerah (PuKAT) Aceh, Adi Irwan kepada LintasAtjeh.com, Rabu (27/7/2016, di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Adi Irwan menegaskan bahwa penghapusan kendaraan dinas dengan cara dibeli langsung pejabat negara (dum) terindikasi menyalahi aturan. Selain itu, penjualan mobil dinas dinilai membebani anggaran, karena daerah harus melakukan pengadaan mobil yang baru.

“Padahal berdasarkan Pasal 95 dan Pasal 96 Permendagri No 19 tahun 2016, dimana setiap proses tender harusnya dilakukan secara terbuka lewat media massa. Namun kenyataannya dibuat secara tertutup. Penerimaan juga tidak tepat,” tandanya lagi.

Sementara Ketua DPRK Aceh Selatan, T.Zulhelmi mengungkapkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan persetujuan atas penjualan aset Pemkab Aceh Selatan berupa kendaraan dinas tahun 2015.

“Kalau penghapusan aset ada saya tandatangani, seperti rumah sekolah yang akan dibangun baru,” ujarnya singkat.

Sedangkan Diva Samudra Putra, SE, selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, saat dikonfirmasi mengatakan hasil penjualan yang masuk ke kas daerah sekitar Rp. 500 juta.

“Jumlah kendaraan yang di dum saya tidak hafal. Yang pasti penilaian dilakukan oleh tim kita  yang dibentuk melalui SK Bupati,” tegas Kadis DPKKD Aceh Selatan.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini