![]() |
| IST |
HONGKONG - Sebanyak 139
warga negara Indonesia (WNI) ditahan di lembaga pemasyarakatan Hong Kong dan
Makau karena tersangkut kasus narkoba dan berbagai kasus pidana lainnya.
Konsul Jenderal RI Hong
Kong Chalief Akbar Tjandraningrat mengungkapkan, WNI yang ditahan tersebut
terkait dengan kasus narkoba, overstay (melebihi batas tinggal), pemalsuan data
paspor, dan penipuan.
Dia menekankan kepada para
TKW agar berhati-hati dan waspada jika ada seseorang yang berniat menitipkan
barang kepada temannya di suatu tempat.
"Hati-hati, jangan
sampai ketika dibuka, ternyata barang tersebut narkoba atau obat-obatan
terlarang lainnya," katanya, seperti dilansir Antara, Jumat (8/7/2016).
Chalief menambahkan,
banyak TKW yang tidak menyadari dijadikan kurir narkoba. Selain itu, banyak
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang meminjamkan paspor kepada
teman sebagai jaminan untuk meminjam uang.
"Banyak pula yang
melebihi batas masa tinggal, sehingga harus menjalani masa tahanan,"
ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, Konsulat
Jenderal RI di Hong Kong telah melakukan upaya-upaya seperti pendampingan hukum
terhadap WNI yang menghadapi masalah hukum.
"Tentu masih banyak
yang harus dibenahi. Tetapi kami selalu berupaya memberikan yang terbaik,"
ujar Chalief.
Data kantor Konsul Tenaga
Kerja KJRI Hong Kong, menunjukkan jumlah TKW di Hong Kong hingga Juli 2015
tercatat 150.544 atau kedua terbanyak setelah buruh migran dari Filipina yang
berjumlah 177.890 orang.
Sedangkan jumlah TKW di
Makau berdasarkan data BMI Sukarela tercatat 7.734 orang. Jumlah itu termasuk
TKW yang overstay limpahan dari Hong Kong.
"Banyak saudara kita
yang kurang beruntung, tidak dapat berlebaran bersama dengan keluarga karena
harus menjalani masa tahanan di Hong Kong dan Makau," tutup dia.[Antara]

