![]() |
| IST |
SEOUL- Amerika Serikat
untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi terhadap pemimpin Korea Utara, Kim
Jong-un. Sanksi itu dianggap Korut sebagai deklarasi perang dari Amerika
Serikat. Kepada Korea Central News Agency, Kementerian Luar Negeri Korut
menyebut langkah Amerika Serikat itu sebagai bentuk permusuhan terburuk kepada
negaranya. Demikian dilansir kantor berita AFP, Jumat (8/7/2016).
Pyongyang mendesak
Washington untuk menarik kembali sanksi itu segera. Korut mengancam akan
memutus semua hubungan diplomatik antar kedua negara bila sanksi itu dibiarkan.
"Ini adalah bentuk
permusuhan terburuk dan deklarasi perang terbuka terhadap Korea Utara karena
ini sudah jauh melampaui konfrontasi atas isu HAM," demikian pernyataan
dari Kementerian Luar Negeri Korut.
Pernyataan keras dari
Pyongyang sebenarnya hal yang sudah biasa. Namun, penggunaan istilah 'hukum
perang' adalah suatu hal yang langka.
Sebelumnya, Pemerintah
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un,
untuk pertama kalinya. Dalam pernyataan resmi, Departemen Keuangan AS
menyatakan Kim Jong-un bertanggung jawab secara langsung atas berbagai
pelanggaran negaranya.
"Di bawah Kim
Jong-un, Korea Utara terus menjalankan kesusahan dan kekejian yang tidak bisa
ditoleransi pada rakyatnya sendiri, termasuk pembunuhan tanpa pengadilan, kerja
paksa, dan penyiksaan," sebut Departemen Keuangan ASKonsekuensi perbuatan
Kim adalah pembekuan aset-aset Kim di AS dan melarang warga AS berbisnis
dengannya.
Selain Kim, ada 10
petinggi Korut lainnya yang dijatuhi sanksi serupa. Sanksi Departemen Keuangan
AS bersamaan dengan rilis dokumen Departemen Luar Negeri AS tentang beragam
penyiksaan di Korut.[Detik]

