![]() |
| IST |
JAKARTA - Jaksa Agung HM
Prasetyo tidak menampik jika Freddy Budiman dapat masuk daftar terpidana yang
akan dieksekusi mati pada tahun ini. Freddy merupakan gembong narkoba yang
telah divonis hukuman mati.
"Ya sejauh hak
hukumnya sudah terpenuhi, ya kita masukkan, kenapa tidak," kata Prasetyo
di Istana Negara, Senin 11 Juli 2016.
Saat ini, Freddy tengah
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis matinya tersebut. Prasetyo
mengaku akan proaktif kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PK yang diajukan
Freddy.
"Mungkin saya akan
proaktif untuk menanyakan kepada MA kapan ptuusan itu akan dikeluarkan,"
kata dia.
Prasetyo mengaku masih
mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melakukan eksekusi. Salah satunya adalah
karena adanya pro kontra terhadap eksekusi mati itu.
Pertimbangan itu penting
ditelaah agar di kemudian hari tidak akan menjadi permasalahan baru. Namun, dia
menegaskan hal tersebut tidak akan mengubah kebijakan eksekusi mati.
Dia tidak menyebutkan
kapan eksekusi akan dilakukan. Namun dia berharap eksekusi dapat segera
dilakukan. "Ya saya berharap lebih cepat lebih baik," kata Prasetyo.[Viva]

