![]() |
IST |
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengumumkan rencana
pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian
dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun. “Saya harap ini
bukan berarti kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan (over budgeting),”
kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan,
Kamis, 25 Agustus 2016.
Menurut Sri Mulyani,
pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Sebab,
jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah
saat penganggaran. “Gurunya memang tak ada, atau ada gurunya tapi belum
bersertifikat profesi sehingga tak bisa kami beri tunjangan,” katanya.
Karena target penerimaan
negara meleset, pemerintah memangkas belanja Rp 137,6 triliun. Pemangkasan
terdiri atas penghematan belanja pusat Rp 64,7 triliun, dan transfer ke daerah
serta dana desa sebesar Rp 72,9 triliun.
Adapun pagu tunjangan
profesi guru dalam APBN Perubahan yaitu Rp 69,762 triliun. Bila dipotong, uang
insentif tinggal Rp 46,4 triliun. Selain itu, dana tambahan penghasilan guru
juga dipangkas Rp 209,1 miliar dari pagu Rp 1,02 triliun sehingga tersisa Rp
811,4 miliar.
Buah ini membuat berat
badan turun! Hati-hati, berat turun hingga 1 kg per hari Buah ini membuat berat
badan turun! Hati-hati, berat turun hingga 1 kg per hari.
Anggota Komisi Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, meminta
pemerintah mengkaji ulang pengurangan tunjangan guru. “Karena tiap kami reses,
yang kami temukan aduan soal gaji telat, sertifikasi susah. Ini guru bisa
ribut,” katanya.
Johnny juga mengkritik
pemangkasan dana desa karena dapat menghambat pemekaran pembangunan daerah.
“Desa perlu stimulus besar sesuai arahan presiden,” ujarnya.
Anggota Komisi Keuangan
dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, menyatakan hal serupa. Ia menemukan
sejumlah guru di dapilnya yang belum menerima gaji dan tunjangan sejak Januari
2016.
Kepada Tempo, Direktur
Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan
pemangkasan tunjangan guru tak akan menimbulkan gejolak karena sesuai dengan
jumlah kebutuhan di lapangan. Dari total tunjangan, Rp 19,5 triliun telah
mengendap di kas daerah. Sisanya dipangkas karena jumlah guru yang pensiun
meningkat.
Dari data Kementerian
Pendidikan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan, jumlah guru yang berhak
menerima tunjangan profesi hanya 1.300.758 orang dari jumlah awal 1.221.947
orang. “Jadi daerah sudah bisa bayarkan dengan uang yang ada, dan guru akan
terima apa adanya,” kata Boediarso.[Tempo]