-->

Ketua BEM Unimal : Perlu Rol Map Aceh Pasca Dana Otsus Berakhir

16 Agustus, 2016, 01.19 WIB Last Updated 2016-08-15T18:19:43Z

ACEH UTARA - Hari ini genap sebelas tahun sudah usia perdamaian Aceh sejak ditandatanganinya MoU (Memorandum of Understanding) 15 Agustus 2005-15 Agustus 2016 antara Pemerintah RI dan GAM di Kota Helsinki Finlandia.

Dengan usia yang sudah lanjut perdamaian ini harus dijaga dan dirawat  oleh semua pihak. Sedangkan menyangkut dengan kewenangan Aceh yang belum tuntas yang tertuang dalam MoU dan UU PA.

“Pemerintah Aceh dengan segala perangkatnya dan semua elemen di Aceh harus tegas dan bersatu padu untuk menjemput seluruh kewenangan yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UU PA tidak mungkin kewenangan itu akan turun tanpa dijemput,” ujar Ketua BEM Unimal Zahri Abdullah.

Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah pasca damai, Pemerintah Aceh harus bisa menjalankan kewenangan-kewenangan  yang sudah ada dengan sebaik-baiknya dengan melakukan perencanaan yang baik dan mengoptimalkan anggaran yang ada untuk kesejahteraan masyarakat Aceh yang berkeadilan. Karena persoalan pembangunan  yang sangat mendasar ada di tingkat satu yaitu provinsi.

Menyangkut dengan Dana Otonomi Khusus yang tiap tahun terus bertambah. Pemerintah Aceh  harus mendesain strategis terhadap arah pembangunan di segala sektor yang harus diprioritaskan. Seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan ekonomi Aceh dll dengan mengajak cendikiawan, tokoh masyarakat, ulama dan unsur-unsur terkait untuk membuat satu Rol Map Aceh pasca dana otsus berakhir.

“Dana otsus akan berakhir pada tahun 2027, Aceh harus lebih mandiri setelah dana otsus itu berakhir. Secara fiskal APBA Aceh pasca berakhirnya dana otsus tinggal setengah dari APBA sekarang. Perlu dilakukan kajian-kajian dari sekarang dari sekarang untuk Aceh yang bermartabat.[Rjl]
Komentar

Tampilkan

Terkini