-->








LAKI: Dugaan Pengutipan Gaji PNS di Kemenag Tamiang Harus Diusut

11 Agustus, 2016, 19.40 WIB Last Updated 2016-08-11T12:41:22Z
ACEH TAMIANG - Sangat memalukan! Itulah kata yang pantas kita lontarkan secara berjama'ah terhadap sikap pengecut oknum Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tamiang yang terkesan berupaya tutup mulut. Bahkan dirinya tidak mau menjelaskan secara transparan pada saat insan pers mengkonfirmasi dirinya terkait adanya dugaan pengutipan uang gaji 'gratifikasi' seluruh PNS di jajaran lembaga yang dipimpinnya sebelum keberangkatan pada pelaksanan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Provinsi Aceh XV tahun 2016 di Kota Takengon kemarin.

Sebagai Kepala Kemenag yang sangat menjunjung tinggi motto kerja ikhlas beramal tersebut, seharusnya Salamina yang notabene pejabat yang sangat paham hukum ‘Agama Islam’ tidaklah wajar melakukan aksi tutup mulut saat dikonfirmasi pihak insan pers, karena sikap seperti itu akan semakin menguatkan dugaan keterlibatan dirinya pada kejahatan ala komunitas tikus tersebut.

Malah, aksi tutup mulut Salamina kemarin akan mendapatkan jeratan hukuman tambahan karena sebagai pejabat publik yang terbukti dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi maka berdasar Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008, Pasal 52 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp. 5 juta
    
Demikian diungkapkan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar melalui pesan elektronik kepada LintasAtjeh.com, Kamis (11/8/2016).

Menurut Abu Bakar, apapun alasannya pemotongan uang terhadap seluruh PNS di jajaran Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang yang kabarnya untuk biaya operasional keberangkatan pada pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Provinsi Aceh XV tahun 2016 di Kota Takengon kemarin sarat dengan potensi korupsi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam mekanisme penganggaran.

Abu Bakar juga menegaskan bahwa pemotongan uang tersebut juga tidak memiliki korelasi dan azas manfaat bagi para PNS yang dipotong gajinya karena sesungguhnya yang menikmati anggaran tersebut hanyalah segelintir oknum yang ikut dalam kegiatan Porseni.

"Saya yakin dan percaya bahwa semua pihak yang menghormati hukum sangatlah berharap semoga kepada pihak penegak hukum dapat segera mengusut tuntas tentang gugaan gratifikasi Gaji PNS di Kemenag Tamiang yang berjumlah ratusan juta rupiah tersebut," terang Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini