ACEH
BESAR - Tim Pansus II DPRD Tanah Datar, Sumatera Barat
melakukan kunjungan kerja dan belajar tentang Peraturan daerah (Perda/Qanun)
tata cara pemilihan kepala desa/Keuchik di Kabupaten Aceh Besar, di Aula Kantor
Bupati Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (14/9/2016).
Kehadiran rombongan Pansus
II yang langsung dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra SE tersebut diterima
Sekdakab Aceh Besar Drs. Jailani Ahmad, MM, bersama Asisten I Drs. Mukhtar,
MSi, Asisten III Hamdani Basyah, SH, serta sejumlah Kepala SKPD.
Jailani Ahmad dalam
kesempatan itu selain menjelaskan qanun yang mengatur tentang pemilihan
keuchik/kepala desa secara langsung dan landasan hukum yang dimiliki yakni
Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
"Aceh merupakan salah
satu daerah istimewa, secara tatanan adat dan budaya. Dan kami (Pemkab Aceh
Besar) telah mengelar Pilchiksung dan sukses memilih keuchiek secara
demokrasi," katanya.
Juga dijelaskan berbagai
hal tentang kondisi religius dan demografi Aceh Besar. Aceh Besar yang memiliki
604 gampong/desa dan 23 kecamatan saat sukses menjalankan program Beut Al quran
Bakda Maghrib (BABM/mengaji Al Quran usai maghrib-red).
"Program ini telah
berjalan empat tahun sejak dicanangkan Bapak Gubernur Aceh," ungkap
Jailani.
Ketua DPRD Tanah Datar
Anton Yondra, SE, dalam menyerap informasi data untuk keperluan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) pemilihan wali nagari (kepala desa-red) juga
mengikut sertakan Ketua Pansus II Adrison, S.Sos, sejumlah anggota Pansus dan
para pejabat.
Anton Yondra menjelaskan
dalam kunjungan tersebut, pihaknya ingin belajar dan menambah wawasan tentang
pemilihan wali nagari (kepala desa-red) agar nanti kesuksesan pemilihan dan
aturan yang dimiliki Aceh Besar dapat diterapkan serta biasa dijadikan acuan
dalam pembuatan Perda tentang pemilihan wali nagari di Tanah Datar.
Usai bertemu dengan Sekda
Aceh Besar, Tim Pansus II DPRD Tanah Datar juga berkunjung ke DPRK Aceh Besar yang
diterima Sekwan Jamaluddin, S.Sos, MM. Tim DPRD Tanah Datar banyak menanyakan tentang
mekanisme pembahasan qanun atau Perda dan berbagai regulasi lainnya yang sukses
dilakukan DPRK Aceh Besar.[Rls]