-->

Dua Calon Independen Kota Banda Aceh Tak Lulus Verifikasi Faktual

11 September, 2016, 00.02 WIB Last Updated 2016-09-10T17:03:33Z
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan calon Independen untuk pemilihan kepala daerah Walikota/Wakil Walilkota Banda Aceh, Sabtu (10/9/2016).

Namun, dua pasangan calon Marniati/Amiruddin, dan Adnan Beuransyah/Umar Rafsanjani, itu tidak lulus verifikasi faktual. Untuk bisa ikut bursa pencalonan Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh harus mendaftarkan kembali ke KIP Kota Banda Aceh pada 21-23 September.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah, Sabtu (10/9/2016), mengatakan bagi calon yang tidak memenuhi syarat dan jumlah foto kopi KTP yang sudah ditentukan harus memperbaikinya.

Perbaikan ini, kata Munawar Syah, melengkapi/menyerahkan 2 kali lipat dari jumlah foto kopi syarat dukungan awal.

Dikatakan, rekapitulasi hasil verifikasi di KIP Kota Banda Aceh, merupakan verifikasi PPS di lapangan yang tergabung dari 9 kecamatan di Kota Banda Aceh.

Dijelaskan, dalam konferensi pers itu, untuk calon Walikota Banda Aceh atas nama H. Adnan Beuransyah, pada formulir B.1 KWK berjumlah 8.773, B.2-KWK 70.58, ganda indentik 225, Nomor DPT/DP4 619, verifikasi PPS 6.214, memenuhi syarat (MS) 2.018, atau 32 persen, sehingga harus memperbaiki 10.236 lembar fotocopy  KTP.

Sementara, Marniati formulir B.1 7.373, B.2-KWK 6.541, Nomor DPT/DP4 400, verifikasi PPS 6.142, memenuhi syarat 2.972 atau 48 persen, dan harus memperbaiki 8.228 lembar fotocopy KTP.

"Kenapa B.1 KWK berbeda dengan verifikasi PPS itu bukan kapasitas kami menjawabnya, yang pasti tidak memenuhi syarat," kata Munawar Syah, didampingi anggota Komisioner M. Dahlan, Ranisah, dan Indra Milwady.

Bila mengacu pada peraturan, calon independen harus ada 7.086 fotocopy KTP sebagai syarat dukungan Walikota Banda Aceh.


Selanjutnya, kata Munawar Syah, tanggal 12-17 September akan diverifikasi tingkat PPS, 18-19 di PPK, dan 20-21 verifikasi di KIP Kota Banda Aceh, 24 penetapan calon dan 25 September pengundian nomor urut.

Lain halnya, untuk pasangan calon Gubernur Aceh, H. Abdullah Puteh, memenuhi syarat 997 atau 48 persen, H. Zaini Abdullah memenuhi syarat 1.670 atau 56 persen dan Zakaria Saman memenuhi syarat 892 atau 34 persen.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini