-->

LembAHtari Laporkan Kasus Lahan Politeknik ke Bareskrim dan KPK

01 September, 2016, 00.29 WIB Last Updated 2016-08-31T17:30:07Z
ACEH TAMIANG - Sejumlah lembaga sipil di Kabupaten Aceh Tamiang terlihat benar-benar serius melakukan pengawalan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ganti rugi lahan untuk lokasi Gedung Politeknik yang terletak di Desa Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 11 Agustus 2016, LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Aceh Tamiang telah melaporkan kasus ganti rugi lahan yang seluas 22,2 hektare tersebut ke  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam upaya mempercepat proses hukum terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh keluarga besar Bupati Hamdan Sati pada tahun 2010 lalu, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Aceh Tamiang kembali membuat laporan atas kasus ganti rugi lahan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) senilai Rp31,5 miliar tersebut, Rabu (24/8/2016) lalu.

"Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 18/L-LT/VIII/2016, tertanggal 23 Agustus 2016 yang disampaikan langsung ke Mabes Polri pada 24 Agustus 2016 dan telah diterima oleh Mabes Polri dan KPK," demikian disampaikan Direktur Ekse­kutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, melalui siaran persnya kepada LintasAtjeh.com, Rabu (31/8/2016).

Sayed menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Bareskrim Polri dan KPK, serta telah mendapat registrasi. Harapannya semoga dalam melakukan penye­li­dikan untuk mencari dan menemukan alat buk­ti terkait kasus yang sebelumnya telah ditangani Polres Langsa dan sudah diambil alih pemeriksaannya oleh Polda Aceh, tidak lagi ada upaya penghentian perkara di tengah jalan.

Tambahnya, kasus tersebut diduga telah melanggar undang-undang dalam menguasai dan mengalihkan hak dari tanah negara (hak guna usaha_red) menjadi milik pribadi yang bersertifikat dan diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2010 lalu, telah diganti rugi oleh Pemkab Aceh Tamiang.

Lanjutnya, lahan milik pemerintah eks HGU PT Alur Hitam yang berakhir sebelum tahun 1985, yang bersebelahan dengan tanah yang dikuasai keluarga Bupati Hamdan Sati tersebut telah digunakan oleh masyarakat untuk pemukiman.

Namun, kata Sayed, saat mengurus dan mengajukan sertifikat hak milik justru ditolak oleh BPN Aceh Tamiang dengan alasan tanah yang dikuasai keluarga Bupati Hamdan Sati dan diusulkan sertifikatnya tersebut adalah milik Pemkab Aceh Tamiang.

Sayed Zainal mendesak kepolisian menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Ini mengingat izin politeknik di Aceh Tamiang sampai saat ini tidak bisa diterbitkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) kecuali mengubah pola dengan pendidikan di luar domisili.

"Dana pembangunan gedung politeknik tahap I-III yang menelan dana APBA senilai Rp. 15 miliar tersebut bermasalah. Pada saat ini gedung Politeknik Aceh Tamiang terbengkalai dan hanya dimanfaatkan secara pinjam pakai untuk kegiatan belajar kampus oleh akademi komunitas," tuturnya.

Sayed mengaku prihatin terhadap kondisi yang terjadi karena sejauh ini tidak ada keseriusan dari pihak pemkab setempat karena sampai saat ini aset tanah serta gedung belum dihibahkan oleh Pemerintah Aceh ke Pemkab Aceh Tamiang karena sumber keuangan adalah APBA.

"Berdasarkan konfirmasi LembAHtari kepada Kasat Reskrim dan Bagian Penyidikan Polres Langsa, 26 Agustus 2016, akan digelar perkara kasus politeknik ini di Polda Aceh apakah sudah cukup bukti atau belum karena masih ada pihak lain yang belum dipanggil sesuai surat perintah penyelidikan No SP.Lidik/105/III 2016," pungkasnya.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini