-->








Pembangunan Gedung Obat Instalasi Farmasi di Aceh Tenggara Tak Berizin

29 September, 2016, 09.52 WIB Last Updated 2016-09-29T02:52:52Z
ACEH TENGGARA - Proyek pembangunan gedung obat instalasi farmasi kabupaten dari Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Proyek itu belum ada IMB," kata Hardiansyah SE, Kepala Seksi Perizinan KP2TSP, di ruangannya, jalan Ahmad Yani, Kutacane, Selasa (27/09/2016).

Menurut prosedur, lanjutnya, sebelum memulai pekerjaan atau mendirikan bangunan, terlebih dahulu harus ada izin. "Harus ada izin dulu, baru boleh mendirikan bangunan," tegas Hardiansyah.

Tindakan pihak Dinkes yang terkesan sepele terhadap peraturan ini akan mengakibatkan terancamnya pelaksanaan proyek. Tidak tertutup kemungkinan akan dihentikan, dibongkar, dan dibangun ulang.

"Akan kita tunggu dalam beberapa hari ini, kalau mereka tetap tidak patuhi peraturan akan kita bongkar paksa," tutup Hardiansyah SE.[MSR]
Komentar

Tampilkan

Terkini