-->

Polres Aceh Tamiang Ringkus Spesialis Curanmor Lintas Provinsi

05 September, 2016, 21.24 WIB Last Updated 2016-09-05T14:37:08Z
ACEH TAMIANG - Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, berhasil menciduk empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi, yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut).

Para tersangka yang berhasil diringkus adalah, MWS (31) warga Dusun Gapok Atas, Desa Bukit Emas, Kecamatan Besitang, Langkat, RSS (22) warga Dusun Suka Ramai Atas, Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, IS (17), juga warga Kecamatan Besitang, dan YH (24) Dusun I Paya Tampak, Desa Cempedak. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Wakapolres Kompol Wahyudi Sabhara, SH, SIK, didampingi Kasatreskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos dan Kasat Narkoba IPDA Nazir, SH, saat konferensi pers, Senin (5/9/2016) menjelaskan kronologis kejadiannya berawal, pada Selasa (30/8/2016) sekira pukul 19.30 WIB kemarin, Anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor (sepmor) jenis Honda Beat, nomor polisi (Nopol) BL 4363 UR, dengan nomor rangka MH1JF513XCK842985, nomor mesin JF51E3829594, warna merah di pekarangan rumah seorang warga, di Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Dusun Sepakat, Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru.

Waka Polres juga menerangkan, beberapa saat setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung diketahui bahwa pelaku membawa sepmor curian ke arah Desa Air Tenang, Kecamatan Karang Baru. Lalu Tim Opsnal Satreskrim bersama masyarakat melakukan pengejaran. Kemudian, pelaku berinisial MWS beserta barang bukti (BB), yakni sepmor jenis Honda Beat Nopol BL 4363 UR, berhasil diamankan petugas.

Lanjut Waka Polres, setelah dilakukan pengembangan, tersangka MWS mengaku bahwa selama ini dirinya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang tidaklah sendirian, melainkan bekerjasama dengan tiga rekannya yang juga berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, melakukan pengejaran dan kembali berhasil menangkap ke tiga tersangka lainnya, yakni masing-masing berinisial RSS (22), IS (17) serta YH (24).

Dari tangan YH dan IS, berhasil diamankan dua unit sepmor curian, masing-masing berjenis Yamaha Mio J nomor rangka MH354P20GEJ177948, nomor mesin 54P-1177917, warna merah hitam dan Yamaha Vega nomor rangka MH35d9204CJ574869, nomor mesin 5d9-1574945 warna hijau hitam.

Kemudian, pada pengembangan selanjutnya, ditemukan tiga unit lagi sepmor hasil curian mereka, yakni sempor jenis Vega R, nomor rangka MH35D9001AJ442518, nomor mesin 5D900YP-10, Yamaha Mio J Nopol BK 3083 PAO, nomor rangka MH354P00EDJ864534, nomor mesin JFF1E-1169063.   

"Saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti (BB) berupa lima unit sepmor telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Tiga tersangka, yakni MWS, RSS dan YH dijerat Pasal 263 Ayat (1) ke 3E dan ke 4E. Satu tersangka, IS dijerar UU RI Nomor: 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak," pungkas  Waka Polres Kompol Wahyudi Sabhara, SH, SIK.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini