-->

Serobot Gedung, LN-PKRI Resmi Polisikan Kepala Biro Umum Setneg

05 September, 2016, 21.36 WIB Last Updated 2016-09-05T14:36:47Z
IST
JAKARTA – Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (LN-PKRI) secara resmi telah melaporkan oknum Kepala Biro Umum pada Kantor Sekretariat Negara RI, Piping Supriatna, ke Polda Metro Jaya. Pengaduan dan laporan polisi diterima oleh Komisaris Polisi Harlin Pangaribuan, SH di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (31 Agustus 2016). Piping Supriatna dikenakan dugaan melakukan tindak pidana pasal 167 dan 170 KUHP.

Prof. Irwannur Latubual, Ketua LN-PKRI mengatakan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum telah melaporkan oknum Biro Umum Setneg atas dugaan melakukan penyerobotan atau memasuki pekarangan tanpa izin dan pengrusakan atas Gedung PKRI di Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Menteng, Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan karena oknum tersebut telah menerbitkan surat eksekusi pengosongan dan pengambil-alihan Gedung PKRI yang menjadi dasar para petugas gabungan, polisi, satpol PP, BKD Setneg, dan lain-lain melakukan tindakan penyerobotan dan pengrusakan di gedung dimaksud.

“Saya dan tim penasehat hukum LN-PKRI telah melaporkan oknum Kepala Biro Umum Sekretariat Negara ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan Gedung PKRI di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Menteng, Jakarta Pusat. Pasalnya, oknum tersebut telah mengeluarkan surat untuk para petugas polisi, BKD, Satpol PP dan lain-lainnya memasuki dan merusak di gedung itu,” jelas Irwannur.

Sementara itu, Jelani Christo, SH, MH, salah satu dari tim kuasa hukum PKRI menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Biro Umum Setneg bertentangan dengan hukum yang berlaku di negeri ini. “Eksekusi itu dilakukan berdasarkan surat keputusan pengadilan, bukan atas dasar surat Setneg atau lembaga lainnya. Jadi ini sesuatu yang sangat aneh, mau dibawa kemana hukum kita kalau seperti ini, setiap lembaga atau pihak tertentu bisa melakukan eksekusi seenaknya tanpa proses hukum di pengadilan?” ujar Jelani yang merupakan Ketua LBH Mandau Borneo Keadilan.

Sementara itu, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf Angkatan Laut RI, menyatakan prihatin atas perilaku oknum pejabat Setneg yang amat arogan dengan menggunakan alat kekuasaan untuk melakukan pengambil-alihan atas Gedung PKRI yang merupakan situs bersejarah, cikal-bakal perjuangan kemerdekaan Indonesia. “Saya amat prihatin, oknum Setneg bisa menggunakan alat kekuasaan, tidak mengedepankan budaya dan nilai-nilai Pancasila dalam mengambil Gedung PKRI yang merupakan salah satu simbol Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan pembentukan NKRI,” kata Slamet menanggapi laporan tentang eksekusi Gedung PKRI pada Selasa 30 Agustus 2016 lalu.

Saat ini, bangsa Indonesia dihimbau untuk waspada dan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut sesuai laporan polisi bernomor TBL/4164/VIII/2016/PMJ/Dit Reskrimum. Gedung Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan saksi bisu sejarah kemerdekaan bangsa, sebuah bangunan tua yang semestinya dijaga kesakralannya, kelestariannya, jangan sampai jatuh ke tangan kapitalis, neo-kolonialis dan liberalis yang ingin menghancurkan bangsa dan NKRI melalui penghancuran sejarah anak negeri ini.[KOPI]
Komentar

Tampilkan

Terkini