LANGSA - Laskar
Anti Korupsi Indonesia (LAKI) minta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera
memeriksa kontraktor dan Pengawas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek
Pengembangan Kawasan Pemukiman (PKP) Provinsi Aceh.
Pasalnya,
proyek pembangungan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Kota Langsa dengan
anggaran Rp 10.650.832.000 dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) murni tahun
2016, dikerjakan asal jadi.
"Menurut
LAKI, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Putra Ananda sebagai Contraktor
Leveransien yang beralamat Jalan Cut
Nyak Dhien No. 46 A Lam Ateuk Barat Banda Aceh. Dan CV. Matauro Engeneering
Consultan sebagai Consultan Supervisi telah lalai dalam mengawasi mutu proyek
yang diduga telah terjadi kerugian negara milyaran rupiah,” demikian disampaika
Ketua LAKI Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar dalam rilisnya ke redaksi
LintasAtjeh.com, Jum’at (28/12/2016).
LAKI
menilai, proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.03/29.7/PKP.08/PKPI/KONT/IV/2016
dengan masa kerja 210 hari terhitung dari tanggal 08 April 2016 saat ini sudah
hancur akibat dikerjakan asal jadi.
"LAKI
meminta, Polda dan Kajati Aceh segera memeriksa kontraktor pelaksana, PPTK,
Consultan Pengawas dan Consultan perencana proyek pembangunan infrastruktut
pemukiman kumuh kawasan Kota Langsa. Proyek tersebut menelan anggaran hampir
mencapai Rp 11 milyar dari dana APBN murni yang sudah hancur akibat dikerjakan
asal jadi,” terang Abubakar.[Rls]