ACEH TAMIANG -
Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi, M.IP, memberikan apresiasi dan mendukung
sepenuhnya terhadap sikap cerdas warga Aceh Tamiang yang telah melaporkan
tentang dugaan adanya kecurangan pada pelaksanaan mutasi sejumlah pejabat
eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, yang
dilantik oleh petahana, Hamdan Sati, pada 14 Oktober 2016 kemarin ke Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslih).
Hal
tersebut disampaikan langsung oleh Fachrul Razi, M.IP, saat bertemu dengan
pelapor, Sayed Zainal M, SH, di Karang Baru, Aceh Tamiang, Jum'at (14/10/2016)
malam.
Saat
menerima berkas dugaan kecurangan pelaksanaan mutasi yang dilakukan oleh sang
petahana, Hamdan Sati dari pihak pelapor, Sayed Zainal, senator muda asal Aceh,
Fachrul Razi menyampaikan bahwa secara tegas Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016
pasal 71 ayat 2, melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Pasalnya,
jelas Fachrul Razi, mutasi yang dilakukan petahana saat menjelang pilkada
motivnya adalah sebagai upaya untuk mengarahkankan pejabat yang dimutasi untuk
penguatan dukungan kepada petahana dan akibatnya akan berdampak terhadap
berkurangnya nilai-nilai demokrasi.
"Khusus
untuk kasus mutasi yang terjadi di Kabuten Aceh Tamiang, saya akan segera
melakukan koordinasi dengan Mendagri dan MenPAN RB untuk melakukan tindakan
tegas karena adanya indikasi KKN dengan cara mempengaruhi pejabat melalui
intervesi politik," tegas Fahrul Razi.
Dia
juga menambahkan, terkait rapat pertimbangan yang diselenggarakan pihak Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aceh Tamiang yang terkesan
abal-abal juga akan dilaporkan ke MenPAN RB.
"Saya
ingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tamiang,
jangan coba-coba bermain dalam ranah politik karena resikonya adalah
pemecatan," terang anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi, M.IP.[Zf]