LANGSA - Ketua
Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menyampaikan ucapan 'selamat menerima
resiko malu dan proses hukum' kepada seluruh pejabat terkait di Kabupaten Aceh
Tamiang atas terungkapnya indikasi penyimpangan penyaluran bantuan rumah sehat
sederhana (RSS) di Desa Muka Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway.
“Dengan terbongkarnya
indikasi penyimpangan terkait penyaluran bantuan rumah sehat sederhana (RSS) di
Desa Muka Sungai Kuruk, maka hal tersebut menjadi langkah awal untuk menguak
segala dugaan kejahatan korupsi yang 'wow banget' pada program bantuan rumah sehat sederhana di
Kabupaten Aceh Tamiang,” demikian disampaikan Nasruddin kepada LintasAtjeh.com,
Jum’at (7/10/2016), di Langsa.
Mantan aktivis '98 yang
selalu istiqamah menyuarakan 'keadilan' untuk rakyat miskin di Propinsi Aceh
itu juga menyampaikan bahwa indikasi permasalahan pada bantuan rumah sehat
sederhana di Kabupaten Aceh Tamiang tidak hanya sebatas tentang penyimpangan
penyaluran bantuan di Desa Muka Sungai Kuruk saja.
“Namun ada indikasi tentang
pengutipan fee (gratifikasi) sebesar 10 persen dari jumlah total anggaran oleh
pihak Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang, yang kabarnya diperintah langsung oleh
sang kadis, Irwansyah alias Wan Kumis,” bebernya dari hasil investigasi di
lapangan.
Nasruddin juga menambahkan,
jika dilakukan investigasi ke setiap proyek pembangunan rumah sangat sederhana
di seluruh Kabupaten Aceh Tamiang, maka diduga kuat akan banyak sekali temuan
tentang berbagai data pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spek.
"Atas nama Ketua FPRM, saya
mendesak kepada perangkat penegak hukum, baik dari pihak Polres Aceh Tamiang,
Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, juga Polda dan Kajati Aceh, serta Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera mengusut berbagai indikasi permasalahan
yang terjadi pada program bantuan rumah sehat sederhana (RSS) di Kabupaten Aceh
Tamiang. Ini demi masyarakat miskin dan kaum dhuafa Aceh Tamiang yang didzalimi,"
pungkas Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.[Zf]