-->








Ini Hukuman Bagi Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun, Otak Pelaku Divonis Mati

01 Oktober, 2016, 08.28 WIB Last Updated 2016-10-01T01:28:48Z

BENGKULU - Salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/9/2016).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam. "Ya, itu sudah sesuai tuntutan," kata Arlya usai sidang, sebagaimana dikutip wartawan di Bengkulu, Rika Kurnia Ningsih.

Selain Zainal, empat terdakwa, yakni Suket (19), Faisal (19), Bobi alias Tobi (20), dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerkosa serta membunuh Yuyun.

Seorang terdakwa lainnya sebenarnya juga dituntut dengan pasal-pasal serupa. Namun, karena dia masih berusia 13 tahun, hakim Heny Faridha memutuskan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.

Pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun

Kasus ini bermula ketika Yuyun, seorang siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menghilang pada awal April lalu. Tiga hari berselang, dia ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka di tubuhnya.

Setelah insiden itu, kepolisian menahan 14 tersangka pelaku.

Pada Mei lalu, sebanyak tujuh orang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan.

Kini, dengan dijatuhinya hukuman terhadap enam orang, hampir seluruh tersangka awal telah divonis. Adapun seorang tersangka bernama Firman masih buron.

Beberapa pekan setelah kasus ini bergulir, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Meski sempat sepi dari publikasi, kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat. Sebagian besar menuntut pelakunya kasus tersebut dihukum mati.

Bahkan Presiden Joko Widodo melalui Twitter juga mengungkap duka atas meninggalnya Yuyun, "Kita semua berduka atas kepergian YY yang tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan & anak2 harus dilindungi dari kekerasan."

Beberapa pekan setelah kasus ini bergulir, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di dalam Perppu itu, memuat beragam hukuman, termasuk kebiri kimia.[BBC Indonesia]
Komentar

Tampilkan

Terkini