-->








Empat Pelanggar Qanun Syariat Islam Dicambuk di Lhoksukon

30 September, 2016, 15.32 WIB Last Updated 2016-09-30T08:32:59Z
ACEH UTARA - Empat pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman Uqubat yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara.

Hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Mesjid Al-Ikhsan, Desa Matang Ubi, Lhoksukon, Aceh Utara, Jum'at (30/9/2016) seusai salat Jum'at.

Masing-masing yang dihukum cambuk yaitu, Abdul Muthaleb (55) warga Dusun Pajak Ikan, Gampong Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dalam perkara perjudian. Ia dihukum sebanyak 4 kali cambukan.

Selanjutnya, Mirza (28), warga Gampong Dayah Ujong, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, kasus mesum dan dicambuk 15 kali. Sedangkan Rosleini (42) warga Gampong Alue Seumambu, Cot Girek, Aceh Utara juga dalam kasus yang sama dicambuk 15 kali.

Sementara Muzakir (50) warga Gampong Keude Geudong, Samudera, Aceh Utara dicambuk sebanyak 9 kali karena melanggar qanun Syariat Islam berupa Maisir.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Tgk H. Usman, S.Ag mengatakan masing-masing dihukum cambuk sesuai aturan dengan mengurangi cambukan setelah masing-masing menjalani hukuman berupa kurungan.

"Empat terdakwa yang telah kita eksekusi ini adalah dari 13 terdakwa yang kini masih dalam kurungan," katanya. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini