-->

KIP Aceh Utara Tolak Permohonan Leman B

12 Oktober, 2016, 09.14 WIB Last Updated 2016-10-12T02:15:19Z
ACEH UTARA - Sidang musyawarah sengketa pemilihan calon Bupati/wakil Bupati Aceh Utara tahun 2017 yang digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara buntu. Pasalnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat menolak permintaan Pemohon calon Bupati Aceh Utara dari jalur perseorangan H. Sulaiman IB.

Sidang digelar di Kantor Panwaslih Aceh Utara, Lhoksukon, Selasa (11/10/2016) sore.

Sidang dipimpin oleh Ketua Panwaslih Aceh Utara Zulfikar SH, dan anggota Muhammad Usman, Saryulis, dan pihak Termohon dari Komisioner KIP Aceh Utara Ayi Jufridar, M. Sayuni, dan pemohon dihadiri Calon Wakil Bupati Aceh Utara Razali SPd didampingi Kuasa Hukum Sudarma SH dari Kantor Hukum Darma & Rekan Medan, dan ketua Tim Sura Safrizal S.HI.

Kuasa Hukum Pemohon, Sudarma SH mengatakan keberatan terhadap pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara yang mempublikasikan hasil rekam medik secara premature.

Menurutnya, perbuatan atau keputusan KIP dinilai cacat hukum dan telah melanggar tahapan penyelenggaraan Pemilu dan mengingatkan KIP Aceh Utara agar "tidak menjadikan surat hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh dalam melakukan penelitian dan menentukan lolos tidaknya pemohon dalam melakukan seleksi administrasi dokumen persyaratan kesehatan dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara "dan hanya menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan yang benar yang diterbitkan oleh tim pemeriksaan kesehatan khusus calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemerintah Aceh Tahun 2016 yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pihak KIP Aceh Utara.

Sidang akan dilanjutkan pada Jum'at (14/10/2016) pukul 9:00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KIP Aceh Utara. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini