-->








Oknum Camat dan Keuchik di Langsa Hadiri Peresmian Kantor Sahabat Toke, Kok Gitu?

03 Oktober, 2016, 10.48 WIB Last Updated 2016-10-03T05:12:18Z
LANGSA - Acara peresmian kantor Sahabat Toke yang merupakan salah satu kantor Tim Sukses Calon Walikota Langsa yang akan kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2017, menjadi sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Pasalnya, acara yang diselenggarakan di Jalan Lilawangsa, Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Minggu (2/10/2016) malam tersebut,dihadiri Camat Langsa Barat Mardani dan Keuchik (Kepala Desa) Paya Bujok Tunong Yusuf Rani yang tercatat masih aktif sebagai aparatur setempat.

Entah memang disengaja atau kemungkinan tidak memahami peraturan-peraturan pemerintah tentang sikap netral seorang pemimpin daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2017. Karena, keberpihakan camat dan keuchik terhadap salah satu kandidat peserta pilkada, sangat dilarang secara undang-undang dan rentan menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.

Aturannya cukup tegas, seperti isi dari surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang seluruh pegawai negeri sipil dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya.

Surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

Selain itu, aturan tentang larangan atas keterlibatan keuchik dan aparaturnya dalam politik jelas diatur mulai dari pasal 70 Undang-Undang  No 1 Tahun 2015 dan PKPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf C tentang Pilkada. Tidak hanya itu, larangan tersebut diperkuat pada Pasal 51 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, aparatur pemerintah desa dilarang untuk ikut berkampanye dan dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pasal 278.

Melihat dari peraturan-peraturan tersebut, seharusnya para camat dan kepala desa (keuchik) yang merupakan pelayan masyarakat harus netral. Jika larangan tersebut tidak diindahkan maka sesuai dengan aturan yang ada, semua  aparatur desa serta pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam politik dengan melakukan aksi dukungannya terhadap salah satu calon dalam Pilkada 2017 mendatang dapat terancam pidana satu tahun penjara dan denda paling besar Rp12 juta.

Hingga berita ini ditayangkan LintasAtjeh.com, Camat Langsa Barat Mardani dan Keuchik (Kepala Desa) Paya Bujok Tunong Yusuf Rani belum berhasil dikonfirmasi.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini